Home Hukum Polda Metro Cokok Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah & e-KTP

Polda Metro Cokok Sindikat Pemalsu Sertifikat Tanah & e-KTP

Jakarta, Gatra.com - Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mencokok sindikat mafia tanah yang memalsukan sertifikat tanah dan e-KTP ilegal. Sindikat itu terdiri dari 10 orang, dengan rincian tujuh orang ditahan, satu orang menjalani hukuman di Rutan Cipinang dan dua orang lainnya masih buron.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana membeberkan cara kerja pemalsuan itu. Pertama, terkait pemalsuan sertifikat tanah, sindikat itu berpura-pura membeli rumah dan memalsukan sertifikat korban.

"Tersangka sudah menyiapkan calon pembeli rumah, menyediakan notaris fiktif. Mereka menyiapkan untuk memalsukan sertifikat. Ada juga yang disuruh cek sertifikat tanah ke BPN (Badan Pertanahan Negara)," kata Nana saat konferensi pers di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu(12/1).

Kedua, terkait pembuatan e-KTP ilegal, Nana menjelaskan mereka memasukkan data palsu dengan meggunakan alat perekam. Kegiatan itu dilakukan di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.

e-KTP itu dibuat untuk memalsukan identitas para penipu saat beraksi untuk membeli atau menjual tanah. Identitas penipu itu bahkan terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Setelah penipuan identitas berjalan mulus, para penipu pun menjual tanahnya lagi dengan harga miring.

"Mereka buat KK, NPWP, dan rekening bank untuk menampung hasil kejahatan," terang Nana.

Mafia itu, sambung Nana, sudah beroperasi lebih dari dua tahun. Mereka juga berhasil menjerat 10 korban.

Terkait kerugian yang disebabkan perbuatan para tersangka, Nana belum bisa memberikan angka pastinya, namun ia menjamin jumlahnya tak sampai triliunan rupiah. Di samping itu, Nana mengakui kejahatan ini merupakan modus terbaru.

"Ini modus baru juga, karena dia menambah e-KTP itu. Ini hal-hal yang baru, selama ini kita kan berharap e-KTP ini tidak disalahgunakan lagi," kata dia. (Efs)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan UU Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. 

422