Home Milenial Nadiem Bantah Kebijakan Dana BOS Bertentangan KemPAN RB

Nadiem Bantah Kebijakan Dana BOS Bertentangan KemPAN RB

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim membantah bahwa Kebijakan Alokasi Maksimal 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Pembayaran Guru Honorer bertabrakan dengan aturan dari Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kempan RB) yang ingin menghapuskan Sistem Honorer.

"Kalo saya nggak salah yang penghapusan honorer itu seperti yang KemenpanRB katakan itu di pemerintah pusat, bukan di sekolah. Karena itu memang kewenangan kepala sekolah yang mengangkat, dan dinas daerah yang mengontrol sekolah dia," kata Nadiem saat ditemui di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Jadi, jangan salah persepsi. Tidak ada penghilangan honorer. Karena jumlah guru honorer kita cukup besar dan mereka banyak yang mengabdi luar biasa. Jadi, sebenarnya tidak bertentangan," imbuh Nadiem.

Baca jugaNadiem: Alokasi BOS untuk Guru Honorer Naik Maksimal 50%

Selain itu, Nadiem juga mengaku tidak ada insiatif dari pemerintah pusat untuk menarik pengelolaan guru honorer dari daerah. Tetapi, Nadiem mengaku siap untuk bekerja sama dengan dinas pendidikan daerah terkait untuk membantu pengelolaan guru honorer.

"Kami harus bekerja beserta dengan dinas. Karena, dinas itu yang memiliki sekolah-sekolah tersebut. Jadi, kita gak punya opsi. Kita hanya ingin simplify tugas kepala sekolah. Itu aja sih, karena aturan-aturan bukan datang dari dinas sebenarnya. Tapi dari pusat. Jadi, kami hanya membantu tugasnya dinas dan memberikan lebih banyak fleksibilitas yang nanti pelaporannya lebih simpel untuk honorer atau tenaga pendidik," pungkas Nadiem.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mendorong tenaga honorer, termasuk honorer K2 untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  Proses ini guna merapikan struktur kepegawaian negara.

"Ya untuk perekrutan PPPK, kita lihat dalam masa lima tahun ini untuk dirapikan. Kalau kita enggak berani masalah akan terus muncul," jelas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja di Kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.

154