Home Hukum Harun Masiku 'Kere', MAKI Tuntut KPK Tersangkakan Bandar

Harun Masiku 'Kere', MAKI Tuntut KPK Tersangkakan Bandar

Jakarta, Gatra.com -- Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali berhadap-hadapan dengan rivalnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 13/2. Lagi-lagi MAKI menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). MAKI menggugat KPK atas belum ditetapkannya tersangka baru perkara dugaan suap Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan.

MAKI dalam persidangan dipimpin Hakim Ratmoho telah menyerahkan bukti print dari photo screenshot komunikasi WA antara Harun Masiku dengan temannya bernama Budi. Intinya Harun Masiku minta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.

Atas bukti tersebut menunjukkan Harun Masiku adalah sosok biasa dari sisi keuangan dikarenakan untuk sekedar kebutuhan tiket pesawat meminta kepada temannya. "Sehingga sangat muskil apabila Harun Masiku mampu menyediakan uang suap Rp900 juta kepada Wahyu Setiawan," kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI.

Dengan uang suap Rp900 juta bukan dari Harun Masiku maka uang tersebut diduga berasal dari pihak lain sebaimana pokok permohonan praperadilan (menyebut nama penyedia uang). "Ada pihak lain (bandar) yang membiayai uang suap kepentingan Harun Masiku," katanya.

"Kami juga telah bertemu dengan orang yang bernama Budi teman Harun Masiku tersebut, dimana menjelaskan sehari hari pekerjaan Harun Masiku adalah lawyer namun jarang bersidang. Terakhir Harun Masiku menangani klien perusahaan milik orang asing namun Harun Masiku tidak bisa membantu kasus hukum perusahaan tersebut sehingga Harun Masiku tidak dibayar oleh perusahaan milik orang asing tersebut," katanya.

Atas kondisi tersebut, Harun Masiku tidak berduit selama 6 bulan terakhir sehingga sangat diragukan untuk punya uang dipakai menyuap Wahyu Setiawan. "Untuk itu, KPK harus segera menetapkan tersangka baru orang yang diduga membiayai uang suap antara Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan," katanya.

494