Home Hukum DPO Kasus Dugaan Korupsi Gedung Aula UIN STS Jambi Diringkus

DPO Kasus Dugaan Korupsi Gedung Aula UIN STS Jambi Diringkus

Jambi, Gatra.com - Tim Kejaksaan Tinggi Jambi menangkap Kristiana, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung Auditorium Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Syaifuddin Jambi tahun 2018.

Ia ditangkap di pintu kedatangan Bandar Udara (Bandara) Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu 12 Februari 2020.

"Tersangka dari Bandar Udara Halim Perdana Kusuma Jakarta Timur," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Lexy Fatharani, Kamis (13/2).

Ia menyebutkan, sebelum diterbitkan sebagai DPO, tersangka sempat mangkir pemanggilan penyidik selama tiga kali berturut-turut. Dalam penangkapan itu pihaknya dibantu tim intelijen dari Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang.

"Kristiana merupakan pelaksana pekerjaan. Kemudian masih ada satu orang lagi DPO (RS) masih dilakukan pengejaran," katanya.

Untuk diketahui, Kejati Jambi telah menahan tiga orang tersangka sebelumnya, masing-masing Hermatoni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), John Simbolon selaku Direktur PT Lambok Ulina, serta Iskandar Zulkarnain selaku Kuasa Direktr PT Lambok Ulina.

Berdasarkan perhitungan ahli, kerugian negara pada kasus ini sebesar Rp12,8 miliar. Pembangunan ini sendiri diketahui bersumber dari dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Kini pembangunan itu mangkrak.

Guna dilakukan proses lebih lanjut, tersangka Kristiana langsung di bawa ke Jambi melalui jalan darat. "Tersangka tiba sekitar 03.12 WIB kemudian diserahterimakan kepada penyidik untuk dilakukan proses selanjutnya. Kini ditahan di Lapas Perempuan di Muaro Jambi," katanya.

557