Home Hukum Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Rutan Kabanjahe

Polisi Tetapkan Tersangka Pelaku Pembakaran Rutan Kabanjahe

Medan, Gatra.com – Pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menetapkan empat tersangka atas kasus pembakaran Rumah Tahanan (Rutan) di Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut). 

Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Irjen. Pol. Drs. Martuani Sormin, M.Si mengatakan bahwa kasus pembakaran Rutan di Kabanjahe terjadi karena tindakan razia narkotika yang menetapkan empat tersangka dari warga binaan di Rutan tersebut. 

Martuani mengatakan bahwa kasus tersebut dipicu setelah pihak berwajib menetapkan empat tersangka yang positif terkait dengan narkoba di Rutan tersebut. Atas penetapan tersangka tersebut, warga binaan diprovokasi untuk melakukan tindakan pengerusakan. 

“Jadi kita sudah menetapkan keempat tersangka tersebut sebagai aktor intelektualnya. Merekalah yang memicu keributan di Rutan Kabanjahe. Sehingga terjadi pembakaran dan keonaran,” terangnya, di kantor DPRD Sumut, Kamis (13/2). 

Martuani menjelaskan bahwa warga binaan di Rutan Kabajahe berjumlah 410 orang dengan kapasitas wajar di Rutan sebanyak 140 orang. Pihak kepolisian sudah mengevakuasi 380 warga binaan. “tetapi masih ada yang ditinggalkan karena harus menjalankan persidangan,” jelasnya. 

Martuani memaparkan bahwa warga binaan yang dievakuasi dikirim ke sejumlah Rutan disekitar Tanah Karo. “Kita sudah laporkan ke Gubernur Sumut bahwa kondisi sudah kondusif. Dan tidak ada lagi keributan,” katanya. 

Terkait pengamanan di Rutan, Martuani mengatakan bahwa pihaknya siap membantu Kemenhunkam untuk pengamanan apabila dibutuhkan. “Jadi jika memang dibutuhkan kita siap mengamankannya,” tegasnya. 

198