Home Hukum Penasihat Hukum Eks Sekretaris MA Sayangkan Kliennya DPO

Penasihat Hukum Eks Sekretaris MA Sayangkan Kliennya DPO

Jakarta, Gatra.com - Penasihat hukum tiga tersangka Sekretaris MA Nurhadi, Maqdir Ismail menyebut masuknya Nurhadi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah tindakan berlebihan dari KPK.

"Tidak sepatutnya seperti itu. Coba tolong pastikan dulu apakah surat panggilan telah diterima secara patut atau belum oleh para tersangka," kata Maqdir Ismail saat dikonfirmasi, di Jakarta, Jumat (14/2).

Maqdir mengatakan, kliennya sedang mengajukan permohonan praperadilan. Permohonan penundaan pemanggilan ini kami sudah sampaikan kepada KPK.

"Sebaiknya mereka tunda dulu pemanggilan," ujarnya.

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait perkara di MA periode 2011-2016, telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

"KPK telah mengirim kepada Polri dalam hal ini adalah Kabareskrim untuk membantu penyidik KPK dalam melakukan pencarian dan penangkapan kepada para tiga tersangka ini," kata pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (13/2).

Baca Juga: KPK Tetapkan Eks Sekretaris MA Nurhadi Buron

Sebelumnya KPK telah memanggil para tersangka dengan patut namun ketiganya sampai panggilan terakhir, tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir.

"Berdasarkan pasal 112, kami penyidik KPK mengeluarkan surat penangkapan. Disamping tentu kita tahu penetapan tersangka  sejak 6 Desember 2019, kemudian tanggal 12 Desember 2019 KPK juga telah meminta imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah," jelas Ali.

Mantan Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016, Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah menerima suap atau gratifikasi yang totalnya Rp46 miliar.

77

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR