Home Hukum Zulhas Bantah Beri Izin Pembukaan Areal Perkebunan PT Palma

Zulhas Bantah Beri Izin Pembukaan Areal Perkebunan PT Palma

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan, usai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2004.

Zulhas sapaan Zulkifli Hasan mengatakan dirinya dipanggil terkait kelanjutan kasus permintaan kebun oleh PT Palma.

"Ada beberapa perusahaan, dan diajukan oleh Kementerian Kehutanan. Sampai Kementerian Kehutanan semuanya ditolak. Jadi tidak ada satu pun (izin) diberikan alias semua permohonan itu ditolak," ujar Zulhas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (14/2).

Zulhas membantah dirinya telah mengajukan izin, menandatangani izin pembukaan areal perkebunan serta adanya komunikasi dengan mantan Gubernur Riau Annas Maamun terkait kasus tersebut.

"Sama sekali tidak ada izin karena di tolak. Ditolak. Permintaanya ditolak. Tidak ada izin, karena ditolak. Jadi tidak ada," katanya.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan ketiga dari KPK setelah pemanggilan pada 16 Januari 2020 dan 6 Februari 2020 Zulhas belum menerima surat pemanggilan KPK.

Seperti diketahui, kasus ini merupakan pengembangan perkara dari Gubernur Riau, Annas Maamun. Annas sendiri telah divonis bersalah dan dihukum 7 tahun penjara oleh Mahkamah Agung di tingkat Kasasi. Kemudian KPK menemukan bukti penerimaan lain Annas.

KPK pun menetapkan korporasi PT Palma Satu sebagai tersangka bersama Legal Manager PT Duta Palma Group pada 2014, Suheri Terta (SRT) dan Pemilik PT Darmex Group, Surya Darmadi (SUD).

KPK menduga Annas menerima suap agar memasukkan areal perkebunan PT Palma Satu dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. 

Annas menerima uang senilai Rp3 miliar terkait perubahan peta alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pemberian itu merupakan realisasi dari komitmen fee Rp8 miliar yang ditawarkan oleh Surya selaku pemiliK Darmex Group. Diketahui PT Palma Satu tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh Darmex Group.

47

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR