Home Hukum Polisi Gadungan di Kendari Perdaya Tiga Wanita

Polisi Gadungan di Kendari Perdaya Tiga Wanita

Kendari, Gatra.com - Petualangan LE (26) sebagai polisi gadungan berakhir. Polres Kendari Sulawesi Tenggara membongkar penyamaran pria yang bekerja sebagai satpam salah satu bank di Kendari. LE diringkus di kamar kosnya, Jalan Lasitarda, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Rabu (12/2) sekira pukul 23.00 Wita.

Aksi LE sedikitnya telah memperdaya tiga orang wanita. Namun, yang melapor baru satu korban, yakni seorang mahasiswi berinisial SY (20).

Wakapolres Kendari, Kompol I Gusti Gde Raka Mertayasa memaparkan, peristiwa ini bermula dari tersangka yang mendatangi kamar kos SY, Sabtu (8/2) pukul 16.00 Wita. Kepada korban, tersangka mengaku sebagai anggota tim Buser 77 Sareskrim Polres Kendari. “Untuk menakut-nakuti korban, tersangka memperlihatkan replika senjata api jenis pistol dan borgol. Tersangka mengancam akan membongkar rahasia pribadi korban,” terang Raka, Jumat (14/2).

Takut kelakuan negatifnya diketahui pihak keluarga, korban terpaksa menuruti semua keinginan tersangka. Mulai dari menggauli hingga mengambil uang sebesar Rp5,9 juta.

Raka menuturkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengetahui adanya korban-korban lain dari aksi tersangka. “Saat ini korban yang melapor baru satu orang. Korban lainnya masik kita dalami. Soal rahasia seperti apa yang akan dibocorkan, itu kan privasi,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, seragam serta replika senjata api dan borgol tersebut sengaja dibeli untuk menakut-nakuti korban. Raka mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP, dengan ancaman sembilan tahun penjara.

Sementara, tersangka LE mengaku, aksinya ini telah berhasil memperdaya tiga wanita. Setiap kali beraksi selalu menggunakan seragam dan atribut polisi. “Saya mengaku Buser 77 untuk membohongi korban. Terus berhubungan badan dan ambil uangnya,” katanya.LE membeberkan, para korban mau mengikuti keinginannya karena mengancam akan membocorkan kegiatan porstitusi online.

1424