Home Hukum Polda Riau Bongkar Jaringan Perdagangan Organ-Kulit Harimau

Polda Riau Bongkar Jaringan Perdagangan Organ-Kulit Harimau

Pekanbaru, Gatra.com – Polda Riau kembali mengungkap jaringan perdagangan organ harimau di Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Polisi meringkus tiga pelaku yang membawa dan menyimpan bagian tubuh dari Harimau Sumatera (Panthera Tigris Sumatrea) yang sudah mati.

Organ Harimau Sumatera yang diperdagangkan tersebut antara lain 1 (satu) lembar kulit, 4 (empat) taring, dan 1 (satu) karung berisi tulang-belulang yang disimpan dalam plastik dan karung. Penangkapan pelaku oleh petugas berlangsung pada Sabtu, 15 Februari 2020 sekitar pukul 11.00 WIB di Jalan Arjuna Dusun IV RT/RW 002/091 Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Sebelumnya Polda Riau menerima informasi bahwa telah terjadi transaksi penjualan organ dan kulit si Raja Hutan itu. Tidak butuh waktu lama bagi aparat untuk menemukan dan membongkar aktivitas para pelaku.

“Tim menerima informasi jual beli bagian tubuh Harimau Sumatera Jumat lalu, 14 Februari 2020. Ketiga tersangka membawa bagian tubuh Harimau Sumatera dari daerah Muara Tebo, Jambi menggunakan mobil Toyota Avanza no pol D 1606 ABK,” kata Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi dalam keterangan yang diterima Gatra.com, Ahad (16/2).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Riau, Kombes Pol Sunarto menjelaskan ketiga pelaku mengaku akan mengantarkan bagian tubuh harimau tersebut kepada seseorang di daerah Air Molek, Indragili Hulu. Ketiga tersangka tersebut antara lain Mino Bin Karsono (45), warga Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Ilir, Tebo, Jambi; Remon Tenu (57), warga Jorong Koto Baru, Desa Sisawah, Sumpur Kudus, Sijunjung, Sumatera Barat; dan Anton (43) Desa Seresam, Siberida, Inhu, Riau.

Ketiga pelaku berperan sebagai kurir yang bertugas mengantarkan kulit dan tulang harimau dari Tebo Jambi oleh eksekutor bernama Ateng dengan diberi upah sebesar Rp2 juta. Organ tersebut selanjutnya diserahkan kepada Hanafi (DPO) di Air Molek, Kab. Indragiri Hulu. “Ketiga tersangka kita amankan dan dibawa bersama barang bukti ke Mapolda Riau, Pekanbaru guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Sunarto.

Maraknya perburuan harimau diikuti praktik perdagangan kulit dan organ harimau menjadi hal yang memprihatinkan banyak pihak. Pelaku yang terlibat dalam pasar gelap penjualan satwa liar dilindungi itu biasanya tergiur dengan tingginya harga jual organ harimau. Selembar kulit harimau bisa dijual dengan harga sekitar Rp30 juta-Rp80 juta, taring harimau Rp500 ribu-Rp1 juta per buah, dan tulang harimau dihargai sebesar Rp2 juta per kilogram di pasar gelap.

Harga tinggi itu disinyalir menjadi alasan bagi penyelundup untuk nekat melakukan aksi kejahatannya. Praktik perburuan dan perdagangan organ harimau kini menjadi fokus perhatian pemerintah terutama penegak hukum. Indonesia sebagai negara besar dengan ekosistem hutan yang beragam akan berupaya menghentikan kejahatan penyelundupan satwa yang masuk dalam ranah tindak pidana tertentu. Polda Riau, terang Sunarto, punya andil untuk menunjukkan keseriusan Indonesia untuk memangkas peredaran satwa di pasar gelap yang turut menjadi perhatian dunia internasional.

“Ini bentuk kejahatan terorganisir dengan sistem terputus. Satu dengan lainnya memiliki tugas dan perannya masing-masing. Polda Riau akan terus perangi dan ungkap perdagangan illegal ini,” pungkasnya.

285