Home Hukum Ray Rangkuti Sebut Jokowi Otoriter di RUU Omnibus Law

Ray Rangkuti Sebut Jokowi Otoriter di RUU Omnibus Law

Jakarta, Gatra.com - Direktur Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menancapkan kepemimpinan otoritarian karena memiliki kewenangan mengubah UU maupun Perda dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

"Kalau undang-undang bisa dibatalkan oleh presiden, itu otoriter," ujar Ray dalam forum diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat (16/2).

Ray menyebut, apabila seorang Presiden memiliki kewenangan mengubah UU, maka posisi Mahkamah Konstitusi (MK) sudah tidak ada gunanya lagi, karena presiden secara tidak langsung telah mengambil alih fungsi MK untuk menguji UU.

Dengan begitu, Ray menyebut adanya kewenangan Jokowi mengubah UU akan membawa Indonesia sebagai negara yang tak lagi demokratis.

"Salah satu prinsip negara demokratis itu adalah aturan dibuat secara bersama. Kecuali yang mengatur dirinya sendiri, presiden mengatur dirinya sendiri, dia buat Perpres, dia buat Kepres, itu boleh," tegas Ray.

Seperti diketahui, dalam pasal 170 ayat 1 BAB XIII RUU Omnibus Cipta Kerja, Presiden memiliki kewenangan mencabut UU melalui PP dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja.

Selain itu, Presiden juga memiliki kewenangan mencabut Perda yang bertentangan dengan undang-undang di atasnya melalui Peraturan Presiden (Perpres).

Hal itu termaktub pada Pasal 251 di draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja, yang menggantikan Pasal 251 dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).

187