Home Hukum Kasus Bupati Kudus, Mbah Mul Disuruh Tarik Uang Syukuran

Kasus Bupati Kudus, Mbah Mul Disuruh Tarik Uang Syukuran

Semarang, Gatra.com - Mantan staf Dinas Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (PKPLH) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Mulyanto alias Mbah Mul mengaku diperintah terdakwa mantan staf khusus Bupati Kudus Agoes Soeranto untuk menarik uang syukuran kepada lima ASN usai dipromosikan.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (17/2). "Saya diperintah pak Agoes untuk minta uang kelima pejabat yang baru di promosikan. Jumlahnya bervariasi," ujarnya.

Ia menyebutkan, kelima ASN tersebut yakni Apriliana yang dilantik menjadi Kabid di DPUPR, Siti Rochimah yang dilantik menjadi Sekertaris Dinas  PUPR, Kusnaeni yang diangkat menjadi Sekertaris Dinas Koperasi dan UKM (Perinkop), Martono yang diangkat menjadi Kasi di dinas PTMSP, dan Kasmijan yang diangkat menjadi Kasubag Umum. "Dari kelima ASN yang baru naik jabatan terkumpul uang syukuran sebanyak Rp125 juta," sebutnya.

Namun, dalam persidangan tersebut, Khusnaeni dan Siti Rochimah membantah jika uang yang diberikan merupakan uang syukuran. "Itu bukan uang syukuran itu merupakan uang sedekah untuk yatim piatu, karena saya memang sempat diajak Mbah Mul untuk datang ke pengajian dan santunan anak yatim yang diadakan Pak Tamzil," paparnya.

Sementara saksi Apriliana, mengaku terpaksa ketika memberikan uang syukuran tersebut, apalagi ia mendengar tekanan yang didapat Plt Kepala Dinas PUPR Heru Subiyanto oleh Agoes Soeranto. "Saya sebenarnya kasihan sama pak Heru karena ditekan terus untuk memberikan uang syukuran pelantikan, makanya saya ikut urunan," akunya.

380