Home Ekonomi RUU Cipta Kerja Bisa Berdampak Positif Bagi Ekonomi

RUU Cipta Kerja Bisa Berdampak Positif Bagi Ekonomi

Jakarta, Gatra.com - Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja bisa berikan dampak positif bagi sektor perekonomian Indonesia.
 
RUU yang merevisi 79 UU dan terdiri dari 1.244 pasal ini, diharapkan bisa meningkatkan ketertarikan investor untuk masuk ke Indonesia. Sehingga, akan tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat.
 
"Semua pihak terkait harus bisa duduk bersama, guna mencari solusi dan titik tengah yang bisa menyeimbangkan antara kepentingan investasi dan dunia usaha," katanya di Jakarta, Selasa (18/2).
 
Menurutnya, tidak semua substansi dalam RUU Cipta Kerja ini merugikan buruh seperti yang dinarasikan selama ini. Permasalahannya, lantaran pemerintah dinilai tertutup dalam proses perancangan UU ini. Bahkan, banyak pihak menilai kurang melibatkan pemangku kebijakan sehingga menimbulkan kecurigaan masyarakat.
 
"Misalnya saja pengaturan mengenai pemberian pesangon yang sempat disinyalir bakal dihapuskan. Kenyataannya, RUU Ciptaker tidak menghapus pesangon. Hanya, ada penurunan dari 32 kali gaji saat ini menjadi 17 kali," jelasnya.
 
Yustinus menilai, besaran pesangon yang berlaku saat ini termasuk sangat tinggi dibandingkan negara-negara tetangga. Hal itu kerap membuat investor enggan berinvestasi di Indonesia sehingga menghambat penciptaan lapangan kerja.
 
"Alhasil, alih-alih melindungi pekerja, aturan pesangon itu malah merugikan, terutama bagi kelompok yang belum memiliki pekerjaan dan baru akan bekerja," tambahnya.
 
Meskipun begitu, ia menyetujui proses penyusunan RUU Ciptaker harus mendapat pengawasan publik. Semua pembahasan harus dilakukan dengan mempertemukan semua pihak terkait, seperti kalangan buruh dan pekerja, agar tidak menjadi bom waktu bagi sektor ketenagakerjaan di masa mendatang.
 
Ia berharap, para buruh tidak memberikan reaksi kontraproduktif terhadap hal ini. Menurutnya, RUU Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan untuk menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan di Indonesia.
306