Home Ekonomi PLTP di Muara Laboh Resmi Beroperasi

PLTP di Muara Laboh Resmi Beroperasi

Padang, Gatra.com - Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) tahap I di Muara Laboh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat resmi dioperasikan, Senin (17/2). Pembangkit yang dibangun oleh PT.Supreme Energy akan semakin meningkatkan keandalan jaringan listrik Sumatra.

Founder and Chairman PT Supreme Energy, Supramu Santosa mengungkapkan, PLTP tahap I Muara Laboh yang diresmikan itu berkapasitas 85 megawatt dengan nilai investasi sekitar 580 juta dolar AS. Selanjutnya, listrik akan dipasok ke jaringan listrik Sumatra milik PLN yang bisa didistribusikan ke sekitar 340 ribu rumah tangga.

Lebih lanjut Supramu menjelaskan, saat ini pihaknya juga dalam tahap diskusi dengan PLN serta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk pengembangan tahap II dengan kapasitas 65 megawatt. Pengembangannya membutuhkan 400 juta dolar AS, dan akan segera dimulai setelah negosiasi PPA selesai.

"Tentu ini bukti komitmen yang kuat dari Supreme Energy dan mitra internasionalnya untuk pengembangan panas bumi di Indonesia untuk mencapai sasaran energi tahun 2025. Kami menghargai dukungan pemerintah, PLN, dan masyarakat Solok Selatan,"ungkapnya.

Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengatakan, selain memiliki keindahan alam, sejumlah daerah Provinsi Sumatra Barat juga memiliki kekayaan sumber daya alam (SDA) yang memadai, terutama panas bumi.

Setidaknya ada 17 titik panas bumi di Sumbar, di antaranya di Solok Selatan, Kabupaten Solok, dan Pasaman.

"Pemkab Solok Selatan berhasil memanfaatkan SDA yang ada, kita harapkan daerah lain juga melakukan hal yang sama untuk dinikmati masyarakat," sebut Irwan.

Alumnus Universitas Indonesia itu mengakui, selama ini dalam pengembangan panas bumi masih banyak penolakan di tengah masyarakat. Menurutnya hal itu terjadi karena masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan informasi yang tepat, sehingga mudah terprovokasi untuk tidak memanfaatkan SDA tersebut.

Kendati demikian, jajaran pemerintah daerah yang memiliki SDA tersebut bisa menyosialisaskan kepada masyarakat. Ia mempertegas, pemanfaatan panas bumi tidak mencemari lingkungan, sebab air yang dikeluarkan dimasukkan kembali ke dalam tanah yang dalam, sehingga tidak berdampak ke permukaan.

Dikatakannya, saat ini di Solok Selatan ada PT. Hitai masih menunggu hasil perjanjian jual-beli listrik (Power Purchase Agreement) dengan pihak PT.PLN (Persero). Kemudian di Kabupaten Pasaman juga sedang dikelola PT.Medco Energi Internasional. Harapannya potensi panas bumi yang ada bisa dimanfaatkan dengan mendatangkan investor.

171