Home Ekonomi Cabut Kenaikan BPJS, Menkeu: Kiamat Transfer Rp13,5 Triliun

Cabut Kenaikan BPJS, Menkeu: Kiamat Transfer Rp13,5 Triliun

Jakarta, Gatra.com -- Anggota DPR RI terus mendesak pemerintah untuk mencabut kebijakan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, bahwa pihaknya akan menarik kembali dana yang telah dikucurkannya untuk menambal defisit yang ditimbulkan oleh BPJS Kesehatan.

"Kalau dewan dan pemerintah peduli sistem jaminan kesehatan berkelanjutan kita, lihat seluruh aspek. Oleh karena itu jika bapak ibu anggota dewan minta batalkan Peraturan Presiden 75 tahun 2019, kiamat sudah transfer Rp13,5 triliun tersebut," kata dia, dalam rapat kerja gabungan (rakergab), di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Sri Mulyani menjelaskan, sebelum memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan, pemerintah telah memikirkan rencana itu dengan matang dan telah mempretimbangkannya dari segala aspek.

"Kami rapat tidak hanya sekali, dua kali, atau sepuluh kali membahas BPJS Kesehatan, 130 kali lebih kami lakukan pertemuan, dan kami membahasnya sangat serius melihat semua segi," jelas dia.

Sementara itu, kenaikan iuran dilakukan pemerintah bukan untuk membebani masyarakat. Melainkan untuk menutup defisit yang ditimbulkan oleh BPJS Kesehatan.

"Selama ini, selisih antara biaya dan manfaat ini yang menimbulkan defisit dan harus ditanggung negara. Kami mau saja membiayai seluruh fasilitas kesehatan masyarakat, tetapi tentu harus dilihat kemampuan keuangan negara," ucap dia.

"Makanya BPJS (mengirimkan) surat ke kami untuk minta seluruh PBI 2020 bayar di depan. Kalau bicara surplus, defisit masih Rp15,5 triliun. Ini juga dengan keniakan yang udah kita masukan Rp13,5 triliun," imbuh mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

11360