Home Hukum LBH APIK Laporkan Intimidasi kepada Polres Jaktim

LBH APIK Laporkan Intimidasi kepada Polres Jaktim

Jakarta, Gatra.com - Tim kuasa hukum LBH APIK Jakarta melaporkan kepada Polres Jakarta Timur (Jaktim) soal aksi intimidasi dalam penggerudukan yang diduga dilakukan segerombolan orang yang mengaku dari salah stau komunitas keagamaan serta 4 anggota polisi yang mengaku dari Polsek Matraman.

Kuasa Hukum dari LBH APIK, Sri Agustini, saat jumpa pers di Kantor LBH Jakarta, Rabu (19/1), mengatakan, pihaknya melaporkan insiden tersebut ke Polres Jaktim pada Jumat lalu (7/2).

Menurutnya, aksi intimidasi dan penggerudukan tersebut menyalahi aturan alias melanggar hukum yang berlaku yakni Pasal 33 KUHAP mengenai tata cara penggeledahan. Penggerudukan itu didasari oleh rasa curiga bahwa LBH APIK melakukan penculikan terhadap DW, perempuan 21 tahun.

DW mengaku korban yang mengadukan kasusnya mengenai kekerasan terhadap rumah tangga kepada LBH APIK. Namun ayah DW, AA datang bersama segerombolan orang dan ditemani oleh polisi yang menggunakan pakaian preman, untuk melakukan penggeledahan secara paksa untuk mencari DW yang sudah meninggalkan tempat tersebut.

"Kerugian yang diterima oleh LBH APIK, membuat staf menjadi trauma dan takut, dan kinerja dari para staf yang menurun. Akibat ancaman saat segerombolan orang tersebut datang ke kantor Sekretariat LBH Jakarta," ujar Sri.

Usman Hamid selaku pembicara dalam jumpa pers ini menambahkan, negara yang direpresentasikan oleh kepolisian telah gagal. Polisi seharusnya cermat dalam bersikap, bukan memfasilitasi penggerudukan.

Selain melaporkan ayah dari DW, LBH APIK juga melaporkan 2 oknum anggota polisi ke Propam Polres Jaktim. Pasalnya, mereka diduga membantu untuk melakukan penggeledahan secara melawan hukum.

"Dua orang anggota tersebut tidak membawa surat tugas apapun untuk melakukan penggeledahan dan menggunakan pakaian preman," ujar Oky Wiratama, pembicara dari LBH APIK.

LBH APIK menilai telah terjadi pelanggaran administratif dan meminta Kanit Polsek Matraman meminta maaf kepada LBH APIK Jakarta. Namun demikian, pihaknya tetap meminta kasus ini diproses hukum agar menimbulkan rasa jera.

Reporter: HSB

282

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR