Home Hukum KPK Panggil Saksi Kasus Proyek Jalan Multiyears Bengkalis

KPK Panggil Saksi Kasus Proyek Jalan Multiyears Bengkalis

Jakarta, Gatra.com - Penyidik pada KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT. Hutama Karya Aspal Beton, Dindin Solakhuddin terkait kasus proyek pembangunan jalan lingkar barat duri (Multiyears) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau tahun anggaran 2013-2015.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MNS (M. Nasir)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).

Sebelumnya KPK telah menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015 yang kemudian menjabat Sekda Kota Dumai, Muhammad Nasir (MNS) dan Direktur Utama PT. Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga KPK Tetapkan 10 Tersangka Kasus Proyek Jalan di Bengkalis

Untuk mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Bupati Bengkalis, Amril Mukminin serta menggeledah rumah dinas yang bersangkutan serta kantor DPRD Bengkalis dan kantor Dinas Pekerjaan Umum Bengkalis.

Bukan hanya itu, penyidik juga menggeledah beberapa lokasi di Dumai yakni kantor Sekda, kantor LPSE rumah salah satu subkontraktor dan dua kantor kontraktor di Pekan Baru.

Nasir diduga mengondisikan pemenang lelang dan pengerjaan proyeknya tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga merugikan keuangan negara sekitar Rp80 milyar dari nilai proyek sebesar Rp495 milyar.

Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015 itu panjangnya mencapai 51 kilometer dengan lebar 6 meter dan nilai proyeknya sekitar Rp495 milyar.

KPK menyangka M Nasir dan Hobby Siregar melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

388