Home Hukum Pimpinan KPK Sudah Keluarkan 50 Surat Perintah Penyadapan

Pimpinan KPK Sudah Keluarkan 50 Surat Perintah Penyadapan

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan lembaganya tetap bekerja dengan menerbitkan surat perintah penyadapan (sprindap) baru selama dua bulan pimpinan baru bekerja

"Banyak yang sudah kita keluarkan termasuk sprindap sudah banyak saya pastikan. Termasuk sprindap itu sudah banyak, dan saya pastikan dewas tidak mempersulit. Hampir semya sprindap itu dikabulkan kok," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (20/2).

Menurut Alex setidaknya sudah ada 50 sprindap yang KPK keluarkan untuk dilakukan penyadapan. "Udah ada kalau 50 sprindap saja sudah ada. Saya kira lebih lah dari 50. Hampir tiap hari saya tanda tangan sprindap," kata Alex.

Seblumnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI mempertanyakan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Sidoarjo. Pasalnya, secara efektif, pimpinan KPK yang baru, bekerja pada 21 Desember 2019 yang lalu.

Menanggapi hal tersebut, ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan jika dalam prosesnya meskipun belum melaksanakan penyadapan, penyidik bisa melakukan langkah lain melalui pengaduan.

"Memang benar penyadapan kita masih nol. Namun dalam prosesnya, korupsi itu kan bisa dilaporkan melalui orang dekatnya, bisa saja stafnya ataupun bahkan istrinya," ucap Firli.

108