Home Hukum Jimly Asshiddiqie Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PHI

Jimly Asshiddiqie Dorong Pemerintah Segera Sahkan RUU PHI

Jakarta, Gatra.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, menyatakan dukungannya agar pemerintah segera melakukan pengesahan terhadap RUU Hukum Perdata Internasional. 

“Jika disahkan, RUU HPI akan mengatur ulang peranan sistem peradilan dalam negeri saat berhadapan dengan hukum internasional atau sistem peradilan negara lain. Dari hubungan itu, harus ada asas timbal balik, maka kita juga perlu membuat sendiri namanya UU Hukum Perdata Internasional," ujar Jimly, dalam gelaran Sarasehan Jilid II yang digelar Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Jimly menyebut RUU HPI pertama kali diusulkan pada 1980-an, namun pembahasannya sempat terhenti dan kembali berlanjut pada 2015. Pembahasan rancangan UU itu kembali tertunda, kemudian pada 2017 prosesnya kembali dilanjutkan sampai saat ini.

Jimly mengusulkan agar pembahasan RUU HPI dipercepat agar rancangan itu dapat disahkan jadi UU pada 2021. 

"Kita bersyukur RUU HPI ini masuk agenda prioritas, tapi maksimal 2021 (sudah disahkan) karena problem kita tidak lagi hanya di dalam negeri. Kita harus perjuangkan tahun depan RUU HPI masuk agenda prioritas prolegnas," tambah Jimly.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Tudiono, mengatakan perumusan dan penyusunan naskah akademik serta draf RUU HPI telah rampung. 
“RUU HPI pun telah masuk program legislasi nasional (prolegnas) periode 2020-2024 Dewan Perwakilan Rakyat RI,” katanya.

261

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR