Home Milenial Kemendikbud Dorong Adanya Pertukaran Mahasiswa Antar Kampus

Kemendikbud Dorong Adanya Pertukaran Mahasiswa Antar Kampus

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud),mendorong adanya pertukaran mahasiswa antar kampus.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti ) Kemendikbud, Nizam, mengatakan, kegiatan pertukaran mahasiswa dengan skema full credit transfer merupakan salah satu jenis kegiatan yang diakomodir oleh kebijakan Kampus Merdeka dalam Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi.

Dijelaskan Nizam, sejatinya pola tersebut sudah banyak dilakukan dengan mitra perguruan tinggi luar negeri, tetapi pertukaran mahasiswa di dalam negeri sendiri masih sangat sedikit.

"Melalui kebijakan Kampus Merdeka, Kemendikbud mendorong lebih banyak lagi pertukaran mahasiswa antar perguruan di dalam negeri. Dengan program belajar lintas kampus di dalam negeri diharapkan akan menambah wawasan mahasiswa tentang semangat Bhinneka Tunggal Ika serta memperkuat rasa persaudaraan lintas budaya dan suku," Kata Nizam saat ditemui di Kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Jakarta,Kamis (20/2).

Untuk mendukung progran tersebut, pertama kali, Nizam mengharapkan pihak perguruan tinggi dapat segera mulai menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi lain dalam bentuk konsorsium keilmuan. Kemudian, dapat merumuskan dan menyepakati pertukaran mahasiswa dengan skema full credit transfer.

Lebih lanjut, Nizam mengatakan, perguruan tinggi kemudian dapat mengalokasikan kuota bersifat resiprokal untuk mahasiswa yang masuk (inbound) sejumlah mahasiswa yang keluar (outbound).

"Selanjutnya mahasiswa yang melakukan program pertukaran mengikuti mata kuliah yang setara dengan mata kuliah dan SKS di kampus asalnya," Jelas Nizam.

Selain kegiatan pertukaran mahasiswa baik dalam maupun luar negeri, jenis kegiatan yang dapat diambil sebagai bagian dari kebijakan Hak Belajar Tiga Semester di Luar Program Studi antara lain magang, proyek/pengabdian di desa, mengajar di sekolah, penelitian, kegiatan wirausaha, studi/proyek independen atau proyek kemanusiaan.

171