Home Politik KPU: 2 Bapaslon Perseorangan Pilgub Serahkan Syarat Dukungan

KPU: 2 Bapaslon Perseorangan Pilgub Serahkan Syarat Dukungan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan data Comma Separated Values (CSV), syarat dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2020, kepada pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di kantor KPU, Jakarta, Jumat (21/2).

Sebagaimana PKPU Nomor 16 Tahun 2019 penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi, telah berakhir pada 20 Februari 2020 pukul 24.00 waktu setempat.

Hingga tenggat berakhir, terdapat Bapaslon di dua provinsi yakni Sumatera Barat dan Provinsi Kalimantan Utara yang sudah menyerahkan syarat dukungannya, yakni:

Abdul Hafid Achmad - Makinun Amin dari Kalimantan Utara. Paslon ini menyerahkan 57.510 dukungan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) maupun ke KPU. Sementara pihak KPU sendiri telah memverifikasi dan menyatakan data dukungan yang bersangkutan diterima.

Satunya lagi adalah Bapaslon Fakhrizal - Genius Umar dari Sumatera Barat, yang sudah menyerahkan 336.657 dukungan ke Silon dan saat ini tengah dalam proses penghitungan KPU.

Mereka yang syarat dukungannya telah diterima, bukan berarti memenuhi syarat sebagai paslon perseorangan Pilgub 2020. 

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan bahwa pada bulan Juni 2020 mendatang, mereka diharuskan mendaftar sebagai Paslon Pilgub 2020, setelah itu kembali dilakukan verifikasi untuk menentukan apakah yang bersangkutan memenuhi syarat dan bisa ditetapkan resmi sebagai Paslon Pilgub 2020.

"Nanti pada Juni akan dilakukan pendaftaran calon. Di saat situ akan diputuskan apakah bakal pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat dan selanjutnya bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," ungkap Arief, Jakarta (20/2).

Adapun sebanyak sembilan provinsi yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah tahun 2020. Syarat minimal dukungan calon perseorangan yakni 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Berikut 9 provinsi yang ikut pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Pilkada 2020 beserta syarat minimal dukungannya. 

1. Bengkulu

Jumlah DPT: 1.399.108

Syarat minimal dukungan: 139.911;

2. Provisi Sumatera Barat

Jumlah DPT: 3.718.237

Syarat minimal dukungan: 316.051;

3. Provinsi Kepualauan Riau

Jumlah DPT: 1.229.424

Syarat minimal dukungan: 122.943;

4. Provinsi Jambi

Jumlah DPT: 2.475.655

Syarat minimal dukungan: 210.431;

5. Provinsi Kalimantan Selatan

Jumlah DPT: 2.869.166

Syarat minimal dukungan: 243.880;

6. Provinsi Kalimantan Tengah

Jumlah DPT: 1.753.224

Syarat minimal dukungan: 175.323;

7. Provinsi Kalimantan Utara

Jumlah DPT: 450.108

Syarat minimal dukungan: 45.011;

8. Provinsi Sulawesi Utara

Jumlah DPT: 1.908.115

Syarat minimal dukungan: 190.812;

9. Provinsi Sulawesi Tengah

Jumlah DPT: 1.952.810

Syarat minimal dukungan: 195.281.
 

136

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR