Home Ekonomi DJSN: Taspen Enggan Alihkan Program ke BP Jamsostek

DJSN: Taspen Enggan Alihkan Program ke BP Jamsostek

Jakarta, Gatra.com - Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkapkan PT Taspen (Persero) menolak untuk mengalihkan program pembayaran pensiun PNS dan pejabat negara ke BP Jamsostek. Penolakan itu, kata Anggota DJSN Indra Budi Sumantoro, terlihat dalam roadmap atau peta jalan yang sempat dibuat oleh Taspen pada tahun 2019 lalu.

Menurut dia, roadmap yang dibuat oleh Taspen itu tidak sesuai dengan arahan dan aturan pemerintah. Bahkan ada pengalihan program yang dilakukan oleh perusahaan dana pensiun PNS itu.

"Melalui roadmapnya tidak ada program yang sesuai. Kemudian bahkan di langkah-langkah startegis ke depan, judicial review ini pasal-pasal pengalihan program. Mereka malah mau kebalikannya dari UU," kata Indra di Jakarta, Jumat (21/2).

Oleh karenanya, setelah membaca roadmap dari PT Taspen, DJSN memutuskan untuk menolak pengajuan peta jalan oleh perusahaan asuransi plat merah itu.

Di sisi lain, Indra mengaku, pihaknya belum membaca roadmap yang dibuat oleh PT Asabri. "Taspen saya bilang menolak, karena sudah baca roadmap yang sudah mereka bikin. Tapi kalau Asabri, belum baca roadmap-nya. Namun demikian, memang ada gugatan dari para pemohon, dari purnawirawan TNI, Polri. Ada gugatan terpisah," jelasnya.

Menyambung perkataan Indra, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, roadmap yang dibuat Taspen sangat jauh dari amanat UU BPJS. Bahkan, roadmap itu mempunyai tujuan akhir untuk menjadikan Taspen sebagai lembaga yang terpercaya sebagai the first company pengelola dana pensiun.

"Dalam transformasi bisnisnya, Taspen sebagai lembaga yang terpercaya pada yang menjadi the first company mengelola dana pensiun. Ini kan justru menjauh dari UU," ungkap dia.

192