Home Hukum Dirjen HAM: Advokat Harus Andal Omnibus Law dan KUHP

Dirjen HAM: Advokat Harus Andal Omnibus Law dan KUHP

Jakarta, Gatra.com - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi, mengatakan, advokat harus memahami berbagai dinamika hukum dan perundang-undangan, di antaranya KUHP dan Omnibus Law yang disedang digodok di DPR.

"Sekarang sebentar lagi kalua RUU KUHP disahkan DPR, maka advokat mau tidak mau harus ikuti itu," kata Mualimin saat ditemui di sela-sela acara Ujian Profesi Advokat yang digelar Peradi kubu Fauzie Yusuf Hasibuan di Universitas Tarumanegara (Untar), Jakarta Barat, Sabtu (22/2).

Muailimin mengharapkan para calon advokat yang lulus dalam ujian ini dapat mengerti dan memahami RUU KUHP ?jika nantinya disahkan karena banyak perubaahan fundamental.

"Ada perubahan fundamental di KUHP lama dari tahun 1946 sampai saat ini warisan kolonial mungkin sarjana hukum yang sekarang baru jadi advokat, mungkin mereka baca dan paham itu," ujarnya.

Namun, lanjut Mualimin, jika RUU KUHP yang sedang dibahas DPR disahkan, pola pikir dan berbagai hal menjadi berubah karena di RUU ini banyak perubahan yang sangat pesat demi menyesuaikan dengan kondisi saat ini.

"Kalua RUU KUHP disahkan, pola berpikir dan seterusnya maka berubah karena RUU KUHP baru sangat fundamental perubahannya," ujar dia.

Selain RUU KUHP, advokat juga harus melek soal Omnibus Law yang saat ini sedang dibahas juga di DPR. Sebab, dari sekitar 80 perundang-undangan yang ada, ada sejumlah pasal? yang dibatalkan atau dihapus oleh RUU ini.

"Advokat harus paham itu karena advokat bidangnya tidak hanya pidana, perdata tapi juga harus paham investasi, ketenagkerjaan," ujarnya.

Mualimin yang juga menjadi pengajar dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Peradi kubu Fauzie, menyampaikan, pengajaran yang diberikan Peradi ini sudah mengikuti tren perkembangan hukum di Tanah Air.

"Saya juga ngajar di PKPA Peradi, saya lihat pengajarnya juga sudah ikuti tren perkembangan. Karena itu saya harapkan pada yang lulus yang diberikan para pengajar tidak bercerita masa lalu saja maka advokat andal dan siap pakai yang ikuti perubahan-perubahan itu," katanya.

354