Home Hukum Promosi Filmnya, Rano Karno Akui Izin Tak Hadiri Sidang

Promosi Filmnya, Rano Karno Akui Izin Tak Hadiri Sidang

Jakarta, Gatra.com - Anggota DPR F-PDI Perjuangan Rano Karno mengakui dirinya tidak hadir dalam dua kali pemanggilan KPK sebagai saksi karena sudah izin lebih dulu, masih sedang promosi filmya.

"Pada dua kali pemanggilan saya sudah izin karena waktu itu saya istilahnya sedang roadshow promo film, jadi saya membuat surat supaya bisa diundur ke pertengahan Februari ini. Itu yang pertama, karena kemarin kan beritanya mangkir, ini adalah klarifikasi," kata Rano di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Rano juga menjelaskan terkait uang  Rp7,5 miliar bahwa itu adalah dana kampanye, dan pada waktu itu dibutuhkan anggaran. 

"Tentu kalau provinsi itu cukup besar ya, jadi artinya itu yang bisa saya sampaikan, kalau yang lain yang menyangkut masalah hukum, silakan bicara dengan tim hukum saya, karena secara materi ya mereka yang tahu," ujarnya.

Rano mengaku siap dikonfrontir dengan para saksi sebelumnya termasuk yang menyebut Rano menerima uang dari Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Sebelumnya saksi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yakni mantan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suhardja mengatakan, mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno menerima uang Rp700 juta.

Hal itu dikatakan Djaja dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat ditanya jaksa perihal pemberiannya uang ke Gubernur Ratu Atut dan wakilnya tersebut.

Menurut Djaja, pemberian itu sudah seizin Wawan. Ia menyerahkan uang tersebut selama satu tahun pada 2012 berselang beberapa bulan.

71

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR