Home Hukum BNN Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Kota Tegal

BNN Gagalkan Peredaran 10 Kg Ganja di Kota Tegal

Tegal, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) Jawa Tengah bersama BNN Kota Tegal menggagalkan upaya peredaran ganja seberat hampir 10 kilogram dari Aceh. Dalam operasi tersebut, tiga orang ditangkap petugas.

Operasi penangkapan bermula dari informasi yang diterima BNN terkait adanya transaksi narkotika di wilayah Kota Tegal. Berdasarkan informasi dari masyarakat tersebut, petugas gabungan kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian menangkap A alias I (43) saat mengendarai sepeda motor Honda Genio di Jalan Dr Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Kaligangsa, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, Rabu (19/2).

Saat dilakukan penangkapan, A kedapatan membawa 10 paket narkotika jenis ganja. Dari hasil pengembangan, pada hari yang sama petugas kemudian meringkus KD (46) di rumah saudaranya di Desa Tembok Luwung, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, dan WS (41) di rumahnya di Desa Banjarsari, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

Kepala BNNP Jawa Tengah, Brigjen Pol Benny Gunawan mengungkapkan, ganja yang hendak diedarkan beratnya mencapai 9.973,74 gram.

"Total beratnya hampir 10 kilogram. Pengungkapan kasus di Kota Tegal ini barangkali yang cukup besar. Tahun kemarin paling besar Solo 50 kilogram," kata Benny saat rilis pengungkapan kasus di kantor BNN Kota Tegal, Senin (24/2).

Menurut Benny, paket ganja tersebut dipesan tersangka A dan KD dari tersangka WS. Narkotika golongan I itu dibeli WS dari seorang penjual yang mengirim dari Aceh ke Lampung. Dari Lampung, ganja dibawa WS masuk ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni menggunakan mobil Mitsubishi Kuda yang dibuat agar sekilas seperti mobil patroli polisi.

"Penjual ganja yang dibeli tersangka WS sedang kita kejar. Mudah-mudahan bisa segera tertangkap," tandas Benny.

Benny menyebut, dari seorang penjual yang masih DPO itu, tersangka WS membeli ganja dengan harga Rp1,2 juta per kilogram. WS kemudian menjual ke tersangka A dan KD dengan harga Rp2,5 juta per kilogram.

"Tersangka A dan KD ini join membelinya, keuntungannya dibagi. Mereka menjualnya dengan harga Rp3 juta per kilo. Kalau ke pemakai beda lagi, satu linting satu gram per kiraan harganya Rp20 ribu. Kalau 10 kilo berarti Rp200 juta. Kalau dicampur harganya akan lebih menguntungkan lagi," jelas Benny.

Sementara itu, tersangka A alias I mengaku sudah dua kali membeli ganja dari tersangka W. Rencananya ganja akan dijual lagi ke seorang pembeli di Jawa Timur. "Sebelumnya beli sebanyak 6 kg," aku pria asli Aceh dan tinggal di Kabupaten Brebes ini.

Selain menangkap tiga tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di antaranya 10 paket ganja total berat 9.973,74 gram, satu unit mobil Mitshubisi Kuda R 8977 JE, satu unit sepeda motor Honda Genio G 3952 AIG, tiga buah handphone, satu buku tabungan dan uang tunai Rp300 ribu pecahan Rp100 ribu.

372