Home Politik Oknum Komisioner KPU Bungo Diduga Terima Suap

Oknum Komisioner KPU Bungo Diduga Terima Suap

Jambi,Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali diterpa isu tak sedap. Kali ini giliran oknum Komisioner KPU Bungo yang diduga menerima uang bernilai ratusan juta rupiah dari salah seorang Calon Anggota Legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lalu.

Kabar ini menyeruak setelah adanya postingan di media sosial Facebook bernama Afriansyah. Dari postingan itu terlihat foto surat perjanjian dari Caleg dari salah satu partai Dapil Bungo-Tebo berinisial A dengan oknum berinisial M yang diduga oknum anggota KPU Bungo.

Postingan Afriansyah ini juga menuliskan oknum anggota KPU diduga dengan berani menjanjikan suara dengan setoran uang Rp180 juta. Dalam surat itu, Caleg ini juga menuntut pengembalian uang karena suara yang dijanjikan tidak terpenuhi.

"Kemarin itu ada pemberitaan di Facebook bahwa salah satu Komisioner KPU Bungo terindikasi menerima uang pada Pileg yang lalu, kemudian berita ini viral sampai ke nasional," kata Ketua KPU Provinsi Jambi M. Subhan kepada Gatra.com, Senin (24/2).

Subhan menjelaskan pihaknya mengambil langkah dengan membentuk tim yang terdiri dari Apnizal Divisi SDM, Nu kholik dari Divisi Hukum dan Pengawasan untuk menginvestigasi, menelusuri informasi terkait mengenai pemberitaan tersebut. "Alhamdulillah itu sudah selesai, tinggal mereka laporkan ke pleno untuk ditentukan langkah-langkahnya," ujarnya.

Sebatas apa langkah yang akan diambil KPU Provinsi, apakah hal ini akan dibawa ke DKPP, Subhan mengatakan pihaknya menyikapi ini berdasarkan PKPU No. 8 Tahun 2019.

"Yang jelas ini nanti kita laporkan ke KPU RI, tinggal KPU RI menilai. Bila kata KPU RI ini diteruskan ke DKPP kita ke DKPP, tapi bila KPU RI berkesimpulan ini diberhentikan sementara itu kewenangan KPU RI, mereka kan dibentuk oleh KPU RI," ucapnya.

586