Home Hukum Kasus Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Segera Disidang

Kasus Wali Kota Medan Nonaktif Dzulmi Eldin Segera Disidang

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan berkas tersangka kasus dugaan suap terkait dengan proyek dan jabatan di lingkungan pemerintahan Kota Medan tahun anggaran 2019, Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin.

"KPK telah melimpahkan berkas perkara atas nama Terdakwa DE (Dzulmi Eldin / Wali Kota Medan) ke PN Tipikor Medan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Ali menyebut penahanan terdakwa saat ini di titipkan pada Lapas Kls 1 Tanjung Gusta Medan. Selanjutnya akan menunggu penetapan Majelis Hakim mengenai jadwal persidangan.

"Seluruh saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 102 saksi," kata Ali.

Diketahui KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar sebagai  tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun Anggaran 2019.

Adapun tersangka lainnya sebagai pemberi yakni Kepala Dinas PUPR Kota Medan, Isa Ansyari (IAN). Dzulmi Eldin merupakan Wali Kota Medan periode 2016-2021 yang dilantik pada 17 Februari 2016. 

Dzulmi sebagai wali kota memerintah untuk mencari dana dan menutupi ekses dana non-budget perjalanan ke Jepang tersebut sekitar Rp800 juta. Kadis PUPR mengirim Rp200 juta ke wali kota atas permintaan melalui protokoler untuk keperluan pribadi wali kota. Diduga Isa dimintai uang karena diangkat sebagai kadis PU oleh Dzulmi
Isa Ansyari yang telah mentransfer dana Rp200 juta ditanyai ajudan Dzulmi, tentang kekurangan uang sebesar Rp50 juta, yang disepakati menyampaikan untuk mengambil uang tersebut secara tunai di rumahnya.

Dzulmi dan Syamsul Fitri sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

145

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR