Home Hukum Banjir, Komisoner KPU Tak Hadiri Panggilan KPK

Banjir, Komisoner KPU Tak Hadiri Panggilan KPK

Jakarta, Gatra.com - Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Evi Novida Gintaning yang hari ini dijadwalkan akan diperiksa oleh KPK terkait kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR Terpilih 2019-2024 berhalangan memenuhi panggilan penyidik karena alasan banjir.

"Benar (tidak hadir). Karena ada kendala teknis banjir tadi pagi. Maka sesuai kesepakatan antara penyidik dan para saksi pemeriksaan akan dijadwal ulang," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (25/2).

Selain itu saksi anggota DPR dan saksi Donny Tri Istiqomah advokat juga tak hadir setelah bersepakat dengan penyidik.

"Ada konfirmasi, semua saksi saksi kasus PAW, sepakat dengan penyidik atur jadwal ulang," jelas Ali.

Baca jugaKPK Panggil Ketua KPU dalam Kasus Wahyu Setiawan

Sebelumnya KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful.

Sementara tersangka Harun masih belum diamankan karena belum diketahui keberadaannya dan masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

49