Home Politik 5 Paslon Independen Maju Pilkada Jateng, 1 Sudah Diterima

5 Paslon Independen Maju Pilkada Jateng, 1 Sudah Diterima

Semarang, Gatra.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah baru menerima penyerahan dokumen dukungan dari lima pasangan calon kepala daerah dari jalur perseorangan atau independen. 

Kelima pasangan itu mendaftar di KPU Kota Surakarta (dua pasangan), KPU Kendal, KPU Demak, dan KPU Purworejo masing-masing satu pasangan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Yulianto Sudrajat, menyatakan sampai batas akhir penyerahan dokumen dukungan ke KPU kabupaten/kota hanya ada lima pasangan.

Pasangan bakal calon (balon) perseorang itu masing-masing Bagyo Wahyono-F.X Suparjo dan Abah Ali-Gus Amak (KPU Kota Surakarta), Suyanto-Erfa Royani (KPU Kendal), Said-Mat Solekan (KPU Demak), dan Slamet Riyanto-Suyanto (KPU Purworejo).

“Sejak masa penyerahan dokumen perseorangan pilkada pada 19 Februari hingga berakhir 23 Februari pukul 24.00 WIB hanya ada lima pasangan. Dari lima itu baru satu pasangan Bagyo Wahyono dan F.X Suparjo yang diterima,” kata Yulianto kepada Gatra.com di Kantor KPU Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Selasa (25/2).

Sedangkan empat pasangan lain, lanjutnya, masih dalam proses penghitungan dokumen dukungan oleh KPU di masing-masing daerah.

Lebih lanjut, Yulianto, menyatakan sebenarnya sempat ada 19 pasangan bakal calon perseorangan yang berencana mendaftar pilkada di 17 dari 21 kabupaten/kota.

Namun, sampai batas akhir penyerahan dokumen perseorangan ada yang ditolak karena tidak memenuhi jumlah syarat dukungan, menarik dukungan, dan batal menyerahkan.

“Untuk pilkada di Kabupaten Grobogan, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, dan Kota Pekalongan sejak awal memang tidak bakal calon perseorangan,” ujar Yulianto.

Sementara berdasarkan data KPU Jateng, pasangan bakal calon perseorangan yang ditolak, batal, dan menarik dukungan adalah, David Senduk-Sajuri (Kabupaten Semarang) ditolak, Sudarto-Suroto (Kabupaten Rembang) batal menyerahkan.

Suparno-Darmawan Budiharto (Kabupaten Rembang) batal menyerahkan, Suparmo-Akhmad Suyuti (Kabupaten Blora) menarik dukungan, Muhchamad Safilin-Ruliyah (Kabupaten Kendal) batal menyerahkan.

H. Khoeroni-Adi Wiratno (Kota Semarang) batal menyerahkan, Suhadi H.S-Dwi Yuni (Kabupaten Sukoharjo) batal menyerahkan, Didik Mardiyanto-Listyowati (Kabupaten Boyolali) ditolak.

Miftah Alim Harphanto-Ronny Cahyanegara (Kota Surakarta) tidak menyerahkan, Karnawi Iksan-Henny Rahmawati (Kabupaten Pekalongan) menarik dukungan, Suroto-Suparman (Kabupaten Sragen) batal menyerahkan.

Toyip dan Totok Kusbiyanto (Kabupaten Wonogiri) tidak menyerahkan, Sukirdiyono-Sipon Wiro Sumarto (Kabupaten Klaten) tidak menyerahkan, Bambang Mugiarto-Isnaini Junianto (Kabupaten Pemalang) menarik dukungan, Teguh Arifianto-M. Farid Hamdani (Kabupaten Purbalingga) menarik dukungan, dan Sujud Sugiarto-Nugroho Budi Yuwono (Kabupaten Kebumen) menarik dukungan.

331