Home Hukum Inpres 9/2017 tentang Pengelolaan Papua Akan Diperbarui

Inpres 9/2017 tentang Pengelolaan Papua Akan Diperbarui

Jakarta, Gatra.com - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 tahun 2017 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang telah habis masa berlakunya akan diperbarui sekaligus disambung. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan, perpanjangan Inpres tersebut nantinya akan lebih menitikberatkan pada koordinasi.

"Gini loh, untuk Papua itu anggaran pembangunan udah luar biasa, tapi terasa setiap sektor tuh jalan yang satu di sini, satu di sana, sehingga gak terpadu," kata Mahfud di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/2).

Mahfud meyakini Inpres baru itu akan lebih komprehensif membahas penanganan Papua. Ada tim dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang merumuskan sektor ekonomi, ada tim dari Kemenko Polhukam yang merumuskan kebijakan politik dan hukum. Atas dasar itu, Mahfud ingin tak ada kesan pendekatan militer di Papua.

"Agar (tim) menjadi terpadu dan komprehensif itu disambung menjadi satu kesatuan komando, sehingga nanti penyelesaiannya komprehensif, tidak terkesan bahwa ini pendekatan keamanan, pendekatan militer. Semua di bawah kendali satu otoritas yg dikomando oleh ketua Bappenas. Itu rancangan itu inpresnya," jelas eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini.

Mahfud menambahkan, selama ini sebenarnya sudah ada tim yang menangani berbagai masalah di Papua. Hanya, pihak yang terlibat itu berada di unit organisasi yang terpisah. 

220