Home Hukum Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

Hasto Penuhi Panggilan KPK, Diperiksa Kasus Harun Masiku

Jakarta, Gatra.com - Penyidik KPK kembali memanggil Sekretaris Jendral (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024 yang diduga diterima Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Terima kasih hari ini saya datang memenuhi panggilan undangan dari penyidik KPK bersifat rahasia untuk menjadi saksi dan sebagai warga negara yang menjunjung tinggi hukum dan wajib laksanakan hukum tanpa kecuali saya hadir penuhi undangan tersebut dan akan berikan keterangan sebaik-baiknya. Lanjutkan yang kemarin sama," ujar Hasto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Rabu (26/2).

Hasto dan seorang saksi dari unsur swasta atas nama Nurhasan diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.

Seperti diketahui KPK telah menetapkan 4 orang tersangka. Sebagai penerima Wahyu Setiawan, Komisioner Komisi Pemilihan Umum; Agustiani Tio Fridelina, Mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu orang kepercayaan Wahyu. Sebagai pemberi Harun Masiku dan Saeful.

Sementara tersangka Harun masih belum diamankan karena belum diketahui keberadaannya dan Harun Masiku masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh KPK.

KPK menduga Wahyu Setiawan bersama Agustiani Tio Fridelina menerima suap dari Harun Masiku dan Saeful. Setelah diselidiki, total suap yang diminta Wahyu mencapai Rp900 juta agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.

Sebagai penerima Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi suap yakni Harun dan Saeful disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

68