Home Hukum Ini Menyusun RUU Cipta Kerja atau RUU Cipta Kebingungan?

Ini Menyusun RUU Cipta Kerja atau RUU Cipta Kebingungan?

Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), Muchtar Pakpahan menyebut, penyusunan draf RUU Cipta Kerja membingungkan.

Ia menjelaskan, dimulai daei Bab III, terdapat pasal-pasal yang tidak berurutan sehingga membingungkan. Padahal, seharusnya RUU ini terdiri dari beberapa Bab yang setiap Babnya terdiri dari beberapa pasal.

"Bab III, halaman 8, Pasal 8 sampai Pasal 18, lalu ada kutipan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Lalu masuklah Pasal 1 sampai Pasal 72. Pasal 68, halaman 37, sampai Pasal 72 halaman 41. Kemudian Pasal lanjutan, Setelah Pasal 19 halaman 42, muncul Pasal 1, dan pasal-pasal lainnya 22A, 22B, 22C, 26 A, lihat halaman 55. Kemudian masuk ke Pasal 60, melompat ke Pasal 73 A dan 75, lihat halaman 60," jelasnya di Jakarta, Rabu (26/2).

Bahkan, Pasal 49 merupakan pasal pemberian sanksi yang seharusnya pembahasan terkait pemberian sanksi disebutkan di akhir. Selain itu, muatan Bab III ini juga dinilai terlalu banyak yang mencapai 513 halaman.

Ia menyebut, di Bab lainnya juga terjadi hal serupa yang malah membingungkan. Malahan, untuk Bab VII Riset dan Inovasi, hanya memuat satu pasal yakni Pasal 119 halaman 613.  "Membingungkan kedua adalah di Bab XII, Penggunaan sanksi,  halaman 681, Pasal 167, 168, 169. Tetapi di klaster sebelumnya sudah ada sanksi," ujarnya.

Sebelumnya, lanjut Muchtar, setiap klaster khusus di Bab III, setiap sub Bab diakhiri peraturan pemberian sanksi. Sehingga, aturan mengenai pemberian sanksi ini malah jadi tidak terkoneksi.

69