Home Hukum Polisi Periksa Pegawai yang Simpan Radioaktif di Kediamannya

Polisi Periksa Pegawai yang Simpan Radioaktif di Kediamannya

Jakarta, Gatra.com - Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) dan Polri menemukan zat radioaktif Cesium atau Cs137 di kediaman seorang warga berinisial SN, yang berlokasi di Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan. 

Penemuan itu dari hasil penggeledahan yang dilakukan pada Senin lalu (24/1).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, SM merupakan pegawai aktif dari Batan yang akan pensiun dalam tiga bulan ke depan.

"Nama pemilik rumah ini SM. Yang bersangkutan masih pegawai aktif Batan dan akan memasuki masa purnabakti atau pensiun pada Mei (2020)," kata Asep di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Asep memastikan, zat yang ditemukan di kediaman SN dengan lokasi terpaparnya radioaktif berasal dari zat yang sama. Bahan kimia itu kemudian diuji secara laboratoris di Batan untuk diteliti.

Asep menyebut saat ini polisi masih mendalami apakah zat radioaktif yang ditemukan itu adalah milik SM. SM sendiri masih berstatus sebagai saksi. Namun jika terbukti ada kelalaian dari SM, tak menutup kemungkinan dia akan diproses secara hukum.

"Jelas (melanggar), karena seseorang yang menyimpan ssecara ilegal zat radioaktif ini khususnya CS137 harus mendapatkan perizinan," tegasnya.

Apabila tidak mendapatkan izin, lanjut Asep, Polri bakal menyiapkan konstruksi hukum untuk kasus SM.

"Rumusan atau konstruksi hukumnya sedang dalam penyusunan. Mengingat hingga hari ini kita terus melakukan penyelidikan, ada tidak unsur kesengajaan itu, dapat dari mana bahannya dan lain-lain," ucapnya.

Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menyebut sedikitnya 17 saksi sudah diperiksa pada Selasa (26/2). Saksi itu berasal dari masyarakat, pegawai Batan dan Bapeten.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di beberapa tempat, Polri menyita lima kemasan plastik yang masing-masing berisi serpihan zat radioaktif Cs137 yang dimasukan dalam wadah dan dititip di PTLR Batan.

Argo menambahkan, paparan radioaktif ditemukan di dua tempat, yakni di samping rumah diperumahan Batan Indah dan di rumah SM.

161

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR