Home Milenial Kemendikbud Lantik 11 Eselon 2 dan 632 Pejabat Fungsional

Kemendikbud Lantik 11 Eselon 2 dan 632 Pejabat Fungsional

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melantik 11 pejabat tinggi pratama (eselon II) dan 632 pejabat fungsional di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Pelantikan dilaksanakan dalam dua gelombang di Graha Utama dan Plaza Insan Berprestasi, Kantor Kemendikbud, Jakarta, Rabu (26/2).
 
Beberapa Pejabat yang dilantik adalah diantaranya dii lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GtK) pejabat yang dilantik adalah Santi Ambarrukmi sebagai Direktur Pendidikan Profesi dan Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Praptono dilantik sebagai Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus. 
 
Sedangkan, di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dasmen) Sutanto dilantik sebagai Sekretaris Ditjen PAUD Dasmen, Muhammad Hasbi dilantik sebagai Direktur PAUD, dan Purwadi Sutanto dilantik sebagai Direktur Sekolah Menengah Atas. 
 
Selain itu, Di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sesjen melantik Paristiyanti Nurwardani sebagai Sekretaris Ditjen Dikti, Aris Junaidi dilantik sebagai Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Ridwan dilantik sebagai Direktur Kelembagaan, Mohammad Sofwan Effendi dilantik sebagai Direktur Sumber Daya. Sedangkan Zainal Nur Arifin dilantik sebagai Direktur Politeknik Negeri Jakarta.
 
Kemudian, di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Sekjen melantik M. Bakrun sebagai Direktur Sekolah Menengah Kejuruan. Dalam kesempatan yang sama, Sekjen juga melantik 632 pejabat fungsional Kemendikbud.
 
Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemendikbud, Ainun Na'im  saat memimpin pelantikan, menyatakan, agar para pejabat yang dilantik dapat segera menyesuaikan diri dengan pekerjaannya yang baru dalam rangka menciptakan birokrasi yang efektif dan efisien. 
 
Ainun menyampaikan agar para pejabat fungsional dapat bekerja dengan cara-cara baru yang lebih efektif dan efisien. Menurut Ainun, perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 45 tahun 2019 Jo Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 9 tahun 2020. 
 
"Kami harapkan bagi Bapak Ibu para pejabat tinggi Pratama yang baru mengucapkan sumpah maupun para pejabat fungsional dapat melaksanakan penyesuaian-penyesuaian melakukan cara baru kerja yang lebih efisien dan lebih efektif," tandas Ainun.
830