Home Politik Sepi Peminat, Pendaftaran PPS Pilkada 2020 Diperpanjang

Sepi Peminat, Pendaftaran PPS Pilkada 2020 Diperpanjang

Semarang, Gatra.com - Waktu pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat desa/kelurahan untuk Pilkada serentak 2020 diperpanjang karena sepi peminat.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah, Yulianto Sudrajat menyatakan masih ada beberapa kabupaten/kota yang jumlah pendaftar calon anggota PPS belum memenuhi kuota minimal enam orang.

“Pendaftar calon anggota PPS yang berkahir pada 24 Februari lalu di perpanjang hingga Kamis (27/2),” katanya di Semarang, Rabu (26/2).

Menurutnya, dari 21 kabupaten/kota yang akan menggelar Pilkada serentak yang jumlah pendaftar calon anggota PPS memenuhi kuota yakni Pemalang, Grobogan, Sukoharjo dan Blora.

Untuk keempat daerah ini, lanjut Yulianto, tidak dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS.

Dengan adanya perpanjangan waktu pendaftaran ini, lanjut Yulianto, diharapkan bisa terpenuhi jumlah kuota minimal enam orang di setiap desa/kelurahan.

Kepada masyarakat yang berminat menjadi calon anggota PPS bisa mendaftar ke balai desa setempat, kecamatan, atau kantor KPU.

“Kami berharap masyarakat bisa bergabung menjadi penyelenggara pemilu tingkat desa. Anggota PPS sebanyak tiga orang,” ujarnya.

Anggota KPU Jateng, Paulus Widiyantoro menambahkan, belum terpenuhi kuota minimal enam orang pendaftar calon anggota PPS karena adanya pembatasan periodesasi bagi anggota PPS lama.

Bagi mereka yang sudah dua kali menjadi anggota PPS sudah tidak bisa mendaftar lagi. Padahal mencari orang di desa untuk menjadi penyelenggara pemilu cukup sulit.

Terlebih lagi honor anggota PPS tidak begitu besar yakni antara Rp700.000 hingga Rp900.000 sesuai kemampuan anggaran masing-masing kabupaten/kota.

“Sedangkan beberapa orang masih trauma mendaftar PPS karena kejadian pada Pemilu 2019 ada anggota PPS yang meninggal dunia,” jelas dia.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Semarang, Maskup Asyadi, menyatakan dari 235 desa/kelurahan yang belum memenuhi kuota pendaftar calon anggota PPS sebanyak 47 desa/kelurahan.

“Jadi perpanjangan waktu pendaftaran calon anggota PPS hanya dilakukan di 47 desa/kelurahan,” ujar dia.

573