Home Politik Pilkada, Empat Kabupaten di NTT Tanpa Calon Perseorangan

Pilkada, Empat Kabupaten di NTT Tanpa Calon Perseorangan

Kupang, Gatra.Com -  Empat kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dipastikan tidak akan mempunyai  pasangan calon perorangan pada pemilihan kepada daerah (Pilkada) serentak 2020 pada September mendatang. Keempat Kabupaten itu adalah Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, dan Malaka.

“Untuk pilkada serentak September 2020 ini ada 4 kabupaten tanpa calon pasangan perorangan yaitu Kabupaten Manggarai, Sumba Timur, Sumba Barat, dan Kabupaten Malaka,” kata Juru bicara KPU NTT, Yosafat Koli, kepada Gatra.Com  melalui sambungan telepon, Kamis ( 27/2).

Khusus untuk Kabupaten Sumba Timur, kata Yosafat Koli, ada pasangan bakal calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU tetapi ditolak. Penolakan oleh KPU tersebut karena jumlah dukungan yang diserahkan hanya 14.411 dari jumlah minimal dukungan sebanyak 16.772.

"Pasangan Florensius Boby Damar Utama Wijaya-Tunggu Etu menyerahkan dukungan. Namun hanya 14.411 atau kurang 2.361 dukungan sehingga ditolak," jelas Yosafat Koli.

Sementara itu, lima kabupaten lainnya lanjut Yosafat Koli, yakni Kabupaten Sabu Raijua, TTU, Manggarai Barat, Belu, dan Ngada dipastikan ada calon perorangan.

“Untuk lima kabaupaten ini ada pasangan calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen. Berkas administrasinya sudah diteliti dan memenuhi syarat,” ungkapnya.

Dia menyebutkan, pasangan calon perorangan itu adalah Agus Talan dan Yosef Akoit, Manggarai Barat; Fidelis Pranda – Blasius Jeraman, Ngada; pasangan Dorothea Dhone-Arnoldus Keli Nani dan pasangan Fridus Muga -Herman Say, Belu VInsen Loe – Arnaldo da Silva Tavares dan Sabu Raijua, Takem Radja Pono dan Herman Hegi Radja Haba.

“Untuk pasangan calon independen ini, teman-teman KPU di daerah masing-masing sementara melakukan verifikasi di lapangan. Kegiatan verifikasi administrasi dilakukan untuk memastikan kelengkapan dokumen pendukung calon perseorangan," ujarnya.

"Verifikasi ini akan dilakukan mulai 27 Februari sampai dengan tanggal 25 Maret 2020. Ini untuk mencocokkan data seperti KTP, kita lihat kecocokan tanda tangan, kecocokan alamat di KTP dan pernyataan. Selesai tahapan ini akan akan diumumkan yang memenuhi syarat untuk maju Pilkada,” ujar Yosafat Koli. ( Antonius Un Taolin ).

425