Home Hukum OTT Dana BOS, Kepsek di Tegal Ditangkap Tim Saber Pungli

OTT Dana BOS, Kepsek di Tegal Ditangkap Tim Saber Pungli

Slawi, Gatra.com - Tim Saber Pungli Kabupaten Tegal, Jawa Tengah menangkap kepala sekolah (kepsek) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Uang jutaan rupiah turut diamankan dalam OTT tersebut.

OTT dilakukan petugas dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Slawi dan Polres Tegal sekitar pukul 10.00 WIB saat sedang digelar pertemuan kepala Sekolah Dasar (SD) se Kecamatan Balapulang di kantor UPTD Dinas Pendidikan setempat. Dalam OTT ini, diamankan EP, seorang kepala SD yang juga Ketua K3S (Kelompok Kerja Kepala Sekolah), dan bendahara sekolah, F.

Kepala Kejari Slawi Mulyadi menjelaskan, OTT tersebut terkait penggunaan dana BOS untuk pengadaan papan laporan penggunaan dana BOS.

EP dan F diduga menggunakan wewenangnya untuk meminta kepala SD di Kecamatan Balapulang untuk membeli papan laporan penggunaan dana BOS yang sudah disediakan keduanya menggunakan dana BOS di tiap sekolah.

"Dalam hal ini sekolah tidak pernah memesan papan alur itu ke oknum EP dan F. Tapi barang itu sudah ada dan kemudian sekolah disuruh membayar dengan harga Rp965 ribu," ujar Mulyadi, Kamis (27/2).

Dua papan laporan penggunaan dana BOS yang disita sebagai barang bukti usai OTT, Kamis (27/2). (GATRA/Farid Firdaus)
Dua papan laporan penggunaan dana BOS yang disita sebagai barang bukti usai OTT, Kamis (27/2). (GATRA/Farid Firdaus)
​​​​​​

Menurut Mulyadi, di dalam dana BOS memang terdapat alokasi anggaran untuk pengadaan papan laporan penggunaan dana BOS. Alokasi ini diduga dimanfaatkan EP dan F untuk menguntungkn diri sendiri dan orang lain.

"Memang di dalam dana BOS ada anggaran untuk pengadaan, tapi mestinya harga satu set papan alur tidak semahal itu (Rp965 ribu)," ujarnya.

Mulyadi mengatakan, EP dan F dipersangkakan dengan pasal 423 KUHP. Isi pasal ini yakni seorang PNS dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan sewenang-wenang memakai kekuasaannya supaya memberikan sesuatu pembayaran, memotong sebagian dalam melakukan pembayaran, atau mengerjakan apa, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun.

"Saat dilakukan OTT, kami dapati alat bukti dan barang buktinya, yakni uang tunai sekitar Rp6 juta, papan alur, dan kuintasi pembayaran. Jadi unsur-unsur tindak pidana umumnya ada," sebut Mulyadi.

Mulyadi menambahkan, EP dan F diserahkan ke penyidik Polres Tegal untuk menjalani pemeriksaan sesuai dengan pasal yang dipersangkakan. "Nanti akan didalami karena tidak menutup kemungkinan sebelum ini juga sudah dilakukan," ujarnya.

Berdasarkan pantauan Gatra.com, setelah OTT, EP dan F tampak dibawa ke ruangan Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Tegal untuk diperiksa. Barang bukti dua papan laporan penggunaan dana BOS juga terlihat dibawa penyidik ke dalam ruangan.

22342