Home Politik Pemprov DKI Bakal Pecat PNS yang Terbukti Radikal

Pemprov DKI Bakal Pecat PNS yang Terbukti Radikal

Jakarta, Gatra.com - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta disinyalir terpapar radikalisme. Pemprov DKI saat ini tengah menyelidiki dugaan tersebut.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir menyebut, PNS yang terbukti menganut paham radikal akan dicopot dari jabatannya. Ketentuan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS.

“Sanksinya dipecat. Hak dan kewajiban PNS diatur dalam PP 53 Tahun 2010,” kata Chaidir di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta, Kamis (27/2).

Penyelidikan terkait adanya PNS radikal dilakukan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI. BKD nantinya hanya memutuskan status PNS yang bersangkutan setelah mendapatkan hasil pemeriksaan dari Badan Kesbangpol.

"Nanti Kesbangpol (yang memeriksa), baru masuk ke BKD,” ujar Chaidir.

94

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR