Home Hukum Polisi Bekuk Pembawa 1 Kg Sabu Senilai Satu Miliar

Polisi Bekuk Pembawa 1 Kg Sabu Senilai Satu Miliar

Sarolangun, Gatra.com - Dua orang pembawa narkotika jenis sabu seberat 1 Kg dari Provinsi Riau, JL (30) warga Kecamatan Kapitan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau dan  AS (33) warga Kecamatan Lubuk Aman Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil diBEKUK anggota Satres Narkoba bersama Polsek Kota Sarolangun, Kamis (27/2/2020) sekira pukul 14.00 siang.

Pelaku membawa sabu seberat 1 kg yang dibungkus dalam kemasan teh china. Pelaku dibekuk dalam mobil di depan mini market Hari-Hari Kota Sarolangun. Saat digeledah ditemukan 1 kg sabu yang sudah dikemas tersebut yang rencananya akan diedarkan di Kecamatan Mandiangin daerah itu.

Kapolres Sarolangun AKBP Deny Heryanto melalui Ps Kasat Narkoba Polres Sarolangun Iptu Lumbrian Hayudi Putra mengatakan, pelaku membawa narkoba jenis sabu itu dari Riau melalui jalan lintas Sumatera Kabupaten Bungo hingga masuk Merangin dan Sarolangun.

"Ya, aksi mereka berhasil kita gagalkan. Pelaku membawa narkoba berjenis sabu-sabu yang akan siap diedarkan ke Mandiangin. Barang tersebut apabila di rupiahkan berkisar Rp1 miliar, untuk saat ini kita masih melakukan pengembangan peredaran jaringan Narkoba tersebut," katanya ketika dikonfirmasi Gatra.com, Kamis (27/2/2020) sore.

Ia mengatakan, dalam pengakuannya. JL mengaku menggunakan jasa travel sebagai kurir yang diberi upah sebesar tiga juta rupiah, sedangkan AS mengaku sebagai sopir yang mengaku tidak mengetahui barang tersebut. Dan JL merupakan residivis narkoba mengaku pertama kali membawa narkoba jenis sabu ke Sarolangun.

"Dari perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat  (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun penjara hingga seumur Hidup tetapi kita masih menunggu Keputusan Hakim, di pengadilan nantinya," katanya.

930