Home Hukum Direktur Operasi Jakpro Dipanggil KPK Terkait TPPU Pejabat BPN

Direktur Operasi Jakpro Dipanggil KPK Terkait TPPU Pejabat BPN

Jakarta, Gatra.com – Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Operasi PT. Jakarta Propertido (Jakpro), Muhammad Taufiqurrachman terkait kasus gratifikasi dari pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang bersangkutan dipanggil penyidik sebagai saksi untuk tersangka GTU (Gusmin Tuarita)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (28/2).

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Inspektur Wilayah 1 Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN Provinsi Kalimantan Selatan Gusmin Tuarita sebagai tersangka, karena diduga menerima gratifikasi dari pejabat Badan Pertanahan Nasional.

Pada kurun waktu 2013-2018, tersangka Gusmin diduga menerima sejumlah uang dari para pemohon hak atas tanah, termasuk pemohon HGU (Hak Guna Usaha) secara langsung dari pemohon hak atas tanah ataupun melalui tersangka Siswidodo.

Tersangka Gusmin telah menyetorkan sendiri maupun melalui orang lain sejumlah uang tunai dengan total sebesar Rp22,23 miliar. Disetorkan ke beberapa rekening miliknya pribadi, rekening milik istrinya, rekening milik anak-anaknya.

Selain itu, uang tunai yang diterima oleh tersangka Siswidodo dari pihak pemohon hak atas tanah dikumpulkan ke bawahannya. Kemudian digunakan sebagai uang operasional tidak resmi, seremoni kegiatan kantor, rekreasi pegawai ke sejumlah tempat.

82

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR