Home Hukum KPK Konfirmasi Kompol Rossa Ajukan Banding ke Presiden Jokowi

KPK Konfirmasi Kompol Rossa Ajukan Banding ke Presiden Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Polri, Kompol Rossa Purbo Bekti akan mengajukan banding ke Presiden Joko Widodo setelah surat keberatannya ditolak Pimpinan KPK

"Terkait Mas Rossa kemarin kan kita sudah sampaikan, pimpinan sudah menerima keberatan dan sudah dibalas, bahwa keberatannya tidak diterima," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat (28/2).

Menurut Ali memang sesuai dengan Undang-undang Pasal 75 tentang Administrasi Pemerintahan memang ada mekanisme berikutnya yaitu banding.

"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena memang mekanisme UUnya demikian, pertanggal 24 Februari 2020," jelasnya.

Ali menambahkan KPK tetap menghormati proses itu karena memang ini ditentukan oleh Undang-undang dan ada mekanisme tersebut. 

"Tentu, karena ini ketentuan UU yang ada bahwa setiap masyarakat di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," kata Ali.

Rossa merupakan salah satu penyidik KPK yang tergabung dalam tim satgas kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan bekas caleg PDIP Harun Masiku.

KPK berdalih pengembalian itu atas permintaan Polri melalui surat yang ditandatangani oleh Asisten Sumber Daya Manusia Kepala Kepolisian RI tertanggal 13 Januari 2020. Dalam surat itu, Polri mengklaim Rossa dikembalikan atas dasar kebutuhan internal.

Namun, Polri kembali melayangkan surat pembatalan pengembalian Rossa. Hal itu diutarakan melalui surat tertanggal 21 Januari 2020.

202

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR