Home Hukum Sekcam Kudus Tegaskan Lelang Jabatan Sesuai Prosedur

Sekcam Kudus Tegaskan Lelang Jabatan Sesuai Prosedur

Semarang,Gatra.com - Sekretaris Kecamatan Undaan, Kudus, Sancaka Dwi Supani mengaku dalam pelaksanaan lelang jabatan eselon dua di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kudus tidak dipungut biaya.

Hal tersebut diungkapkannya saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Kudus yang menjerat mantan Bupati Kudus HM Tamzil di Pengadilan Tipikor Kota Semarang, Senin (2/3).

"Tidak ada yang namanya pemungutan biaya dalam lelang jabatan di Pemkab Kudus, karena saat itu saya juga melamar di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kudus," ujarnya dihadapan majelis hakim.

Menurutnya, selama prosedur seleksi di jalankan, seluruh tahapnnya digelar secara profesional dan transparan. "Yang saya amati prosedurnya dilakukan secara profesional," tegasnya.

Tak hanya itu, Bupati Tamzil juga berkali kali memperingatkan kepada seluruh peserta lelang jabatan untuk tidak mempercayai oknum yang mengastanamakan dirinya dan meminta uang. "Pak Bupati Tamzil selalu mewanti wanti supaya kami tidak percayai oknum oknum yang memnafaatkan nama bupati untuk meminta uang pelicin," tegasnya.

Ucapan itu, katanya, disampaikan Bupati Tamzil di forum pertemuan resmi. "Peringatan itu disampaikan di forum resmi, di depan sepuluh ASN yang lolos dalam tahap akhir seleksi lelang jabatan eselon II Pemkab Kudus," tandasnya.

223