Home Ekonomi Pemkot Tegal Tak Permasalahkan RUU Omnibus Law

Pemkot Tegal Tak Permasalahkan RUU Omnibus Law

Tegal, Gatra.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah tak mempermasalahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang dinilai sejumlah pihak akan merugikan pemerintah daerah. Pemkot akan mengikuti aturan dalam UU baru itu.

Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono mengatakan, Pemkot Tegal akan mengikuti semua aturan yang dibuat pemerintah pusat, termasuk RUU Omnibus Law. "Kita mengikuti aturan. Kalau sudah semuanya diatur pemerintah pusat pokoknya kita mendukung penuh," kata Dedy, Senin (2/3).

Dedy tak menjelaskan lebih lanjut alasan pihaknya tak mempermasalahkan RUU yang sedang dalam proses pembahasan di DPR itu. Dia hanya menyebut sudah dilakukan sosialiasi terkait RUU tersebut. "Kemarin kita sudah sosialisasi," ujarnya singkat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Tegal, Jumadi ketika dimintai tanggapan juga mengungkapkan hal senada. Menurutnya, RUU Omnibus Law tidak menjadi masalah bagi Pemkot jika nanti sudah disahkan menjadi UU.

Jumadi juga memastikan kesiapan Pemkot menjalankan aturan-aturan yang ada di dalam RUU tersebut. "Kota Tegal tidak ada masalah. Kita siap," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja disusun pemerintah pusat untuk memangkas sejumlah peraturan yang sudah ada demi meningkatkan investasi.

RUU ini akan menyederhanakan 79 UU dan 1.239 pasal menjadi 174 pasal dengan 15 bab di dalamnya. Di dalamnya memuat 11 kluster pembahasan.

RUU tersebut juga akan mempengaruhi peraturan otonomi daerah, salah satunya pemerintah daerah akan dipaksa untuk menggunakan sistem perizinan online yang sudah diberlakukan pemerintah pusat.

164