Home Kesehatan Kantor Imigrasi Pantau WNA di Eks Keresidenan Pati

Kantor Imigrasi Pantau WNA di Eks Keresidenan Pati

Pati, Gatra.com - Kantor Imigrasi Kelas II non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pati, siap berkoordinasi dengan instansi terkait di eks-Keresidenan Pati untuk langkah antisipasi Covid-19 atau yang umum disebut Virus Corona.
 
Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pati, Earias Wirawan mengatakan, koordinasi tersebut terkait data keberadaan WNA yang mencakup Kabupaten Kudus, Jepara, Pati, Rembang dan Blora.
 
"Kami telah berkoordinasi dengan Kesbangpol di tiap daerah. Kami pun siap untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes), terutama untuk penanganan warga negara asing. Seumpama ada yang dinilai dari Dinkes terkait orang asing, kami komunikasikan dengan kedutaan," ujarnya kepada Gatra.com, Selasa (3/3) sore.
 
Ia melanjutkan, pada 28 Februari lalu turun Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 7 tahun 2020, terkait pemberian visa dan izin tinggal untuk pencegahan Virus Corona.
 
"Termasuk upaya pemeriksaan dari dokumen, barang maupun kesehatannya," imbuhnya.
 
Namun dalam Permen itu, dijelaskannya, lebih banyak mengulas pengawasan lalu lintas orang dari luar daerah. Meski begitu, Permen ini diimplementasikan ke TPI seperti di Bandara Internasional.
 
"Dan untuk kita lebih ke koordinasi dengan pemda untuk pengawasan orang asing. Kami sudah ada Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora). Khusus di Kabupaten Pati ada sekitar 22 WNA," bebernya.
 
Meski ada imbauan kepada WNI yang hendak ke luar negeri, tetapi pihaknya mengaku tidak dapat menghalangi niat masyarakat untuk bepergian, khususnya WNI yang sering melakukan perjalan ke luar.
 
"Kantor Imigrasi tidak membatasi, melarang dan menghambat orang untuk ke luar negeri. Berbeda kalau di Tiongkok, penerbangan sudah disetop. Untuk bebas visa orang Tiongkok juga sudah disetop," terangnya.
539