Home Hukum Modus Baru, Sabu-sabu Diedarkan di Kemasan Permen

Modus Baru, Sabu-sabu Diedarkan di Kemasan Permen

Bantul, Gatra.com - Polres Bantul menangkap pengedar narkotika yang mengemas candu dalam bungkus permen, Minggu (2/3). Tergolong modus baru, sabu-sabu ala permen ini dijual oleh tersangka yang baru bebas sembilan lalu ini via aplikasi Telegram. 
 
Dalam jumpa pers di Markas Polres Bantul, Selasa (3/3), Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyo menjelaskan tersangka Samudra Wahyu Herlangga, warga Keraton, Kota Yogyakarta, ditangkap di Panggungharjo, Sewon, Bantul.
 
"Tim Satnarkoba sudah membuntuti tersangka seminggu lebih. Usai bertransaksi dengan satu konsumennya, tersangka kami ringkus di kos-kosannya," kata Kapolres.
 
Dari tangan Wahyu, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 1138,5 gram, ganja 25,58 gram, tembakau gorila 25,68 gram, riklona 15 tablet, dan 1.000 butir obat yang tergolong di daftar G obat berbahaya.
 
Kapolres menyatakan, penggunaaan bungkus permen untuk sabu-sabu tergolong modus baru. Meski dikemas seperti permen, menurut Kapolres, tersangka tidak menyasar anak-anak.
 
"Tersangka mengemas ke dalam bungkusan permen 0,5 gram seharga Rp600 ribu dan untuk berat 1 gram seharga Rp1,2 juta. Tersangka mengirimkan barang ke pembeli setelah berkomunikasi dengan pembeli via Telegram," jelasnya. 
 
Kapolres menyebut, tersangka tergolong pintar karena kemasan permen itu buatan sendiri agar berbeda dan tidak menyasar pembeli anak-anak. Dalam sebulan, tersangka mampu menjual hingga dua puluh paket sabu-sabu. Pembelinya tersebar di DIY dan Jawa Tengah. 
 
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Bantul, Iptu Ronny Prasdana, mengatakan saat digerebek, tersangka berupaya melarikan diri sehingga aparat menembak kakinya.
 
Tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 111 ayat 1 dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 05 Tahun 2020 tentang Perubahan Narkotika dan Penyalahgunaan Psikotropika.
 
"Tersangka bukan lagi sebagai kurir namun pengedar. Sesuai dengan undang-undang, kemungkinan ancaman hukumannya adalah hukuman mati," katanya.
245