Home Ekonomi Menperin Lantik Dua Eselon I Baru di Kementerian Perindustrian

Menperin Lantik Dua Eselon I Baru di Kementerian Perindustrian

Jakarta, Gatra.com - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita melantik dua pejabat Pimpinan Tinggi (Eselon I) di lingkungan Kementerian Perindustrian, yakni Taufiek Bawazier yang dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI), sebelumnya menjabat sebagai Direktur Industri Kimia Hilir dan Farmasi. Selanjutnya, Arus Gunawan dilantik menjadi Inspektur Jenderal, semula menjabat Inspektur I.

"Para pejabat yang dilantik ini telah dipilih melalui proses seleksi secara terbuka dan telah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," katanya di Jakarta, Rabu (4/3).

Menperin menjelaskan, dalam proses seleksi, telah dipertimbangkan aspek kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Sehingga pejabat yang terpilih diyakini memiliki kemampuan dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Menurut Agus, Irjen merupakan salah satu jabatan strategis di lingkungan Kemenperin. Tidak hanya bertugas menyelenggarakan fungsi pengawasan, tetapi juga melakukan pengawalan program dan kegiatan sektor perindustrian. 

Di samping itu, Kepala BPPI pun mengemban tugas yang vital, terutama di tengah menghadapi kesiapan memasuki era industri 4.0.

"Pemerintah sedang mendorong kegiatan penelitian, pengembangan dan perekayasaan (litbangyasa) agar lebih aktif sehingga dapat memacu produktivitas dan daya saing industri nasional," tegasnya.

Hal ini sejalan dengan implementasi program prioritas yang terdapat dalam peta jalan Making Indonesia 4.0. Melalui kegiatan litbangyasa, akan tercipta inovasi yang membuat industri nasional dapat terus maju dan berdaya saing global.

Agus menyebutkan, salah satu tupoksi BPPI yakni menguatkan taji industri nasional melalui penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI). Instrumen ini pada dasarnya berlaku secara sukarela, namun dapat diberlakukan secara wajib dalam rangka Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L).

"SNI itu sebetulnya dipakai dalam konteks melindungi industri dan konsumen dalam negeri," ujarnya.

Penerapan dan pemberlakuan SNI secara wajib perlu diiringi dengan pengawasan. Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun  2017, Petugas Pengawasan Standar Industri (PPSI) diberikan tugas untuk melakukan pengawasan terhadap industri serta produk yang diberlakukan secara wajib.

Hingga semester I tahun 2019, dari total 4.984 SNI di bidang industri, Kemenperin telah memberlakukan sebanyak 113 SNI secara wajib di berbagai sektor industri manufaktur. Seperti sektor industri makanan dan minuman, tekstil dan aneka, logam, kimia dasar, kimia hilir, otomotif, serta elektronika.

1035

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR