Home Hukum Kejari Sragen Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Kejari Sragen Selamatkan Uang Negara Rp2 Miliar

Sragen, Gatra.com - Kejaksaan Negeri Sragen berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2 miliar dari pengungkapan kasus korupsi pengadaan ruang sentra OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro. Uang tersebut disita dari tersangka RW yang berperan menyediakan barang kebutuhan pembangunan salah satu ruang di RSUD tersebut.

Kajari Sragen Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan RW merupakan tersangka ketiga yang ditetapkannya setelah mantan Direktur RSUD dr Soehadi Prijonegoro Sragen, Djoko Sugeng dan PPK proyek tersebut, Nanang Yulianto. Dikatakannya, RW yang merupakan pengusaha asal Solo itu menyerahkan ke penyidik uang tunai Rp2.016.766.640 pada Jumat (28/2). Uang itu berkaitan tindak kejahatannya saat menangani proyek pengadaan ruang OK RSUD dr Soehadi Prijonegoro pada 2016.

"Kerugian negara itu sudah utuh dikembalikan semua oleh tersangka pihak ketiga berinisial RW. Jumlahnya sesuai dengan perhitungan ahli dari BPKP Jateng yaitu sebesar Rp2.016.766.740. Sehingga uang itu kami sita sebagai barang bukti dalam kasus ini," paparnya kepada wartawan dalam gelar barang bukti kasus itu di kantornya, Rabu (4/3).

Seiring kasus yang terus bergulir, uang negara yang ditetapkan menjadi barang bukti dititipkan di rekening penampungan Kejaksaan RI cheque Kejaksaan Negeri Sragen.

Menurut Kajari, uang itu nantinya dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini Pemkab Sragen selaku pengguna anggaran. Proses pepembalian diperkirakan saat tahap tuntutan di pengadilan Tipikor. Ia berharap Pemkab Sragen lebih berhati-hati dalam merealisasikan anggaran dan mencegak pelaku korupsi kembali berulah.

"Mudah-mudahan hakim sependapat. Tuntutan kami agar uang dikembalikan ke kas daerah. Yang penting kami sudah menyelamatkan keuangan negara," tegas Syarief.

Karena pengembalian uang negara sudah sesuai audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPK), ia menyebut dua tersangka lain yakni eks Dirut DS dan PPK NY tidak lagi berkewajiban mengembalikan uang. Sejauh ini, status tiga tersangka belum berubah. Keputusan majelis hakim persidangannya akan lebih menegaskan status tersebut.

"DS dan NY itu tersangka. Perkembangannya ke depan menanti hasil persidangan. Apakah benar mereka tidak ikut menikmatinya, itu akan dibuka di muka persidangan," katanya.

"Kemungkinan (pengembalian kerugian negara) akan jadi faktor yang meringankan hukuman terdakwa karena sudah dengan sukarela melakukannya. Meski demikian, proses peradilan tetap jalan," tambahnya.

Kajari memastikan saat ini proses penyidikan sudah hampir selesai. Ditargetkannya, persidangan kasus tersebut dibuka sebelum Ramadan.

277