Home Hukum RUU Ciptaker Hapus Hak Dasar Pekerja, Cuti Haid Potong Gaji

RUU Ciptaker Hapus Hak Dasar Pekerja, Cuti Haid Potong Gaji

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Jenderal Setikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Ikhsan Raharjo mengatakan, RUU Cipta Kerja hilangkan hak-hak dasar pekerja.

"Salah satu contoh, misalnya Pasal 27 ayat 2 RUU Cipta Kerja, ini akan menambah durasi kerja jadi maksimal 12 jam dalam setiap harinya. Karena dalam pasal itu menambah batasan lembur menjadi 4 jam," katanya di Jakarta, Kamis (5/3).

Selain itu, dalam Pasal 79 ayat 2 butir b, terjadi pengurangan jaminan istirahat pekerja. Semula, negara menjamin adanya waktu istirahat selama dua hari dalam satu pekan bagi pekerja. Nantinya, dalam RUU Cipta Kerja ini, waktu istirahat yang diberikan hanya satu hari dalam satu pekan.

"Jadi ini ironis karena undang-undang tentang kerja pertama Republik pada tahun 1948, di situ secara jelas membatasi jam kerja pekerja yaitu tujuh jam sehari. Itu tahun 1948, tiga tahun setelah Indonesia merdeka. Tapi yang terjadi hari ini kok malah mundur terkait kondisi kerja ini," ucapnya.

Terlebih, RUU Cipta Kerja ini akan berdampak besar pada hak-hak dasar pekerja wanita. Dalam Pasal 93 RUU Cipta Kerja, jaminan perlindungan cuti haid, melahirkan dan keguguran, yang tercantum dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, malah diubah.

"Di RUU Cipta Kerja, yang terjadi adalah tidak dibayarkan upahnya. Artinya bisa saja pekerja perempuan yang mengambil cuti haid, melahirkan, keguguran, tidak diberi upah karena konsekuensi dari RUU ini," jelasnya.

Ironisnya, para pekerja wanita saat ini sedang memperjuangkan penambahan waktu cuti melahirkan. Alih-alih diakomodir, pemerintah malah menghilangkan hak cuti bagi pekerja wanita lewat RUU Cipta Kerja.

"Apakah ini ongkos yang harus ditanggung oleh pekerja supaya ada jutaan lapangan pekerjaan baru, pertumbuhan ekonomi, dan seterusnya? Akal sehat saya gak nyampe, apa urusannya cuti haid pekerja perempuan dengan pertumbuhan ekonomi kita? Apakah itu terlalu berlebihan untuk pekerja perempuan mengambil cuti haid sampai harus dipotong gajinya? Kejam itu," tegasnya.

357