Home Ekonomi Jakarta Jadi Apa Pasca-'Pensiun' Jadi Ibu Kota?

Jakarta Jadi Apa Pasca-'Pensiun' Jadi Ibu Kota?

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mempertanyakan status Jakarta mau menjadi apa pasca-tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia yang dipindahkan ke Kalimantan Timur (Kaltim).

"Kita [Jakarta] mau jadi apa?" kata Taufik saat menjadi pembicara dalam diskusi yang dihelat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta di Jakarta, Kamis (5/3).

Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini mengungkapkan, pemerintah pusat menyampaikan bahwa pada Juni nanti undang-undang (UU) tentang IKN baru harus disahkan. Artinya, status Jakarta sebagai IKN akan dicabut.

"Secara hukum, meskipun ada masa transisi selama 5 tahun ke depan, tapi status Jakarta, kita sudah jadi anak kampung. Nah, Jakarta mau jadi apa?" ujarnya.

Dalam diskusi yang merupakan bagian dari rangkaian Rapat Pimpinan Provinsi (Rapimprov) I 2020 Kadin DKI Jakarta ini, Taufik menyampaikan, pencabutan status IKN Jakarta akan menyebabkan berbagai implikasi yang harus diatur UU baru.

"Doronglah itu supaya undang-undang [tentang status Jakarta] harusnya berbarengan di bulan Juni, begitu dicabut ini supaya UU Jakarta apa?" ujarnya.

"Apakah Jakarta ikut rezim pemerintah daerah UU 23 misalkan bahwa otonominya di kabupaten-kota, struktur pemerintahannya akan berubah. Saya kira, kita sedikit yang diskusikan [status Jakarta] ini," katanya.

Menurutnya, jika Jakarta status otonominya kemudian seperti Jawa Barat dan Jawa Timur yakni di kabupaten dan kota, maka struktur pemerintahan, politik hingga ekonominya pun akan berubah.

Taufik lebih jauh menyampaikan, apakah status Jakarta nantinya akan seperti Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang gubernurnya dipilih oleh presiden. "Ini perlu dipikirkan, jangan nanti, sekarang kita desak," ujarnya.

302