Home Hukum Kasus Arisan Online Bodong, Polda Jatim Panggil Elly Sugigi

Kasus Arisan Online Bodong, Polda Jatim Panggil Elly Sugigi

Surabaya, Gatra.com - Polisi terus membongkar aksi kriminal di dunia maya. Yang terkini, polisi membongkar aksi penipuan berkedok arisan online via Instagram.

Akun Instagram arisan online bodong tersebut bernama @cintaputri021510. Veni Putri Indawari, 22, warga Aceh yang membuat dan memiliki akun tersebut, kini harus mendekam di tahanan Polda Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut terbongkar setelah ada laporan dari 4 korban. Truno mengatakan, para korban tidak mendapat hasil sepeser pun, sehingga mengalami kerugian hingga Rp50 juta.

"Di mana empat korban melaporkan bahwasanya apa yang dilakukan tersangka dalam arisan online itu, tidak menerima pembayaran. Lalu, kami melakukan penyidikan," kata Truno di Mapolda Jawa Timur, Jumat (6/3).

Truno mengungkapkan, Veni sudah beraksi sejak tahun lalu. Dia telah mengoperasikan arisan online bodongnya di Aceh, Medan, Jakarta, dan Surabaya. Dari kota-kota tersebut, Veni mampu menjaring banyak korban.

Korban yang menjadi peserta, mentransfer sejumlah uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp40 juta. Para korban mentransfer uang kepada Veni dengan sistem harian hingga bulanan.

Untuk menjaring lebih banyak korban, Veni juga menghubungi untuk meng-endorse sejumlah artis dan selebgram, antara lain, Elly Sugigi, Rosa Meldianti, Melly Bredley, Tyara Barbie, Irvan Sebastian, dan Esther Kitty.

"Maka, para peserta berbondong-bondong, ambil bagian dalam grup WhatsApp yang diadminkan tersangka. Ini (tersangka membagi para korban) terdiri dari beberapa kelompok di WAG (WhatsApp group). Ada 70 WAG," kata Truno.

Selama itu, lanjutnya, tersangka telah meraup keuntungan dari perputaran uang para korban, sebesar Rp4 miliar. Perputaran uang para korban mencakup, biaya administrasi dan transaksi simpan pinjam dengan investor dengan besaran bunga tingi.

Investor tersebut yang menawarkan sejumlah dana untuk dipinjamkan kepada para korban melalui tersangka. Contoh, jika peserta arisan bodongnya meminjam dana sebesar Rp1 juta, maka harus dikembalikan dengan bunga 50 persen, yakni sebesar Rp1,5 juta.

Sementara itu, Elly mengatakan, dirinya pertama kali di-endorse tersangka pada November 2019 lalu. Kekasih Aditya Gumelar itu mengaku hanya sekali di-endorse dengan bayaran yang terbilang kecil dibanding uang setoran para korban.

"Dia (tersangka) mau endorse lagi bulan Desember. Tapi nggak jadi. Mungkin sudah ketangkep. Jadi mereka (para korban) ikutin aku. Karena, katanya mpok Elly ikut itu (arisan online bodong tersangka)," kata Elly.

Elly menuturkan, dirinya diminta mempromosikan bahwa akun @cintaputri021510 adalah arisan online yang amanah dan terpercaya. Dia mengira karena promosinya itu, banyak peserta yang menjadi korban.

Terkait keterlibatan artis lain, Elly mengakui jika dirinya yang juga mempromosikan akun bodong itu. Belakangan, dirinya mengaku sudah mulai curiga dengan modus-modus arisan online seperti itu.

"Kalau sewaktu-waktu saya dipanggil (polisi) dibilang nipu, saya nggak nipu. (sekarang) Saya dipanggil sebagai saksi. Saya akan hadapi. Nggak usah takut dipenjara. Orang kita nggak salah," katanya.

270