Home Ekonomi RUU Ciptaker Pangkas Kewenangan Daerah, Pengaruhi Nasional

RUU Ciptaker Pangkas Kewenangan Daerah, Pengaruhi Nasional

Jakarta, Gatra.com - Peneliti INDEF, Riza Pujarama, mengatakan, RUU Cipta Kerja (Ciptaker) malah menghilangkan kewengan pemerintah daerah yang bisa berpengaruh pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Perubahan undang-undang yang terjadi di berbagai sektor ikut memengaruhi peran dan fungsi Pemerintah Daerah (Pemda) sebagai pelaksana dari kebijakan desentralisasi," katanya di Jakarta, Jumat (6/3).

Baca juga: Deregulasi RUU Ciptaker Akibatkan Hilanya Hak Dasar Buruh

Artinya, lanjut Riza, akan terjadi pemangkasan kewenangan pemerintah daerah dalam berbagai sektor kebijakan. Padahal, desentralisasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi karena daerah lebih tahu keadaan daerahnya sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

"Akibatnya akan muncul masalah terhadap kemampuan pemerintah dalam mengontrol dan mengawasi kegiatan yang dilakukan," ujarnya.

Selain itu, responsivitas pemerintah pusat terhadap preferensi publik di daerah yang dipastikan rendah, berdampak terjadinya hambatan pada pelayanan publik. Bahkan, jika terjadi konflik di daerah, Pemda tidak dapat mengendalikan lantaran tidak adanya kewenangan.

"Potensi munculnya konflik tidak dapat dikendalikan Pemerintah Daerah karena perizinan dan kewenangan ada di Pemerintah Pusat," ujarnya.

Terlebih, RUU Cipta Kerja ini juga berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akhirnya, Pemda malah ketergantungan pada dana transfer daerah dari pusat.

Baca juga: Demokrat Desak Pemerintah Tarik RUU Omnibus Law Ciptaker

Potensi penurunan PAD akan mengurangi kapasitas fiskal daerah dalam pembangunan. Sehingga akan memengaruhi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi nasional. 

"Selama ini, PAD kabupaten dan kota masih di bawah 10%. Penurunan potensi pendapatan daerah berpotensi mendorong peningkatan kesenjangan antardaerah. Padahal indeks gini Indonesia susah turun, masih bertengger di angka 3,7," ungkapnya.

322